Hujan Interupsi Warnai Pengesahan Revisi RUU Pilkada

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 17 Februari 2015 20:25 WIB

Demonstran tunjukkan atribut menolak RUU Pilkada di Bundaran HI, Jakarta, 28 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah menjadi Undang-Undang.

Meski sudah disahkan di tingkat satu atau komisi, sejumlah fraksi kembali memberikan catatan revisi saat paripurna.

"PKB minta agar Pilkada serentak nasional tak ditunda sampai 10 tahun lebih. Jadi diselenggarakan 2022," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Malik Haramain, di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, 17 Februari 2015.

PKB mengusulkan agar DPR meninjau kembali pasal 201 ayat (5), (6), (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Pasal itu menyebutkan urutan pelaksanaan pilkada serentak, termasuk pilkada serentak nasional pada 2027.

"Kita butuh waktu 10 tahun lebih padahal kita sepakat bahwa bukan hanya efisiensi melainkan menertibkan kalendar politik," kata Abdul Malik.

Menurut Abdul penyelenggaraan pilkada serentak nasional 2027 tidak akan berimplikasi negatif. "Tentu itu lebih cepat dan konsekuensinya sama dengan pilkada 2027," kata Abdul Malik.

Politikus Partai Amanat Nasional Amran mengatakan Komisi Pemilihan Umum Daerah harus melakukan persiapan lebih matang menghadapi kecurangan perhitungan berjenjang di panitia pemilihan kecamatan.

"Bahwa ternyata hasil sengketa pemilu banyak terjadi saat rekapitulasi PPK. Tapi, yang dihapuskan justru penghitungan Panitia Pemungutan Suara tingkat kelurahan," kata Amran.

Sementara politikus Partai Nasional Demokrat mengatakan ambang batas kemenangan calon sebesar nol persen menunjukkan liberalisme.

"Ambang batas kemenangan 0 persen sangat liberal. Dukungan legalitas calon terpilih penting dalam rangka penguatan sistem demokrasi di daerah," kata seorang anggota partai Nasdem tanpa menyebutkan nama.

Nasem juga mengomentari soal kampanye dalam pertemuan terbatas seperti yang disebutkan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 pasal 65 ayat (1). "Tolong dibuat rincian supaya tidak ada misinterpretasi."

Meski banyak masukan, pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, segera mengetok palu pengesahan tanpa mengubah pasal-pasal yang diinterupsi.

"Dengan ini kita sepakat Undang-Undang disahkan, setuju?" kata Fadli.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

12 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

13 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

13 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

18 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

20 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

21 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

1 hari lalu

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.

Baca Selengkapnya