TEMPO.CO, Makassar - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan, terancam hukuman berat. Abraham Samad dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) subsider Pasal 266 ayat (1) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP atau Pasal 93 UU Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Endi Sutendi, Selasa, 17 Februari.
Jerat hukum yang disangkakan kepada Abraham Samad tidak berbeda jauh dengan Feriyani Lim, tersangka utama dalam kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan tersebut.
Dalam kasus ini, Endi menegaskan bahwa pihaknya baru menetapkan dua tersangka. Nama lain yang disinyalir ikut terlibat dan akan menjadi tersangka ialah Uki, yang dilaporkan bersama Abraham Samad oleh kuasa hukum Feriyani Lim di Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu. "Kami fokus ke kasus yang kami tangani," ucapnya.
Kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan yang ditangani Polda Sulawesi Selatan dan Barat berdasarkan laporan Ketua Lembaga Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat per 29 Januari 2015. Selanjutnya, Feriyani melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Feriyani disinyalir memakai lampiran dokumen administrasi kependudukan palsu berupa KK dan KTP saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Pasalnya, ditemukan dokumen administrasi kependudukan Feriyani di Jakarta dengan data berbeda. Yang paling mencolok adalah perbedaan nama orang tua Feriyani.
Endi menuturkan Abraham Samad disinyalir mengetahui dan membantu Feriyani dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan untuk membuat paspor di Makassar pada 2007. Itu terlihat dari lampiran dokumen perempuan asal Pontianak tersebut sewaktu di Makassar.
Dalam KK dan KTP Feriyani Lim tertera nama Abraham Samad sebagai kepala keluarga. "Tersangka utama dituliskan sebagai family lain," ucapnya. Kedua tersangka menggunakan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Abraham Samad ataupun KPK. Menurut informasi yang beredar di kalangan wartawan, tim kuasa hukum Abraham akan menggelar konferensi pers di Makassar sore ini.
TRI YARI KURNIAWAN
Berita terkait
KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan
1 jam lalu
KPK juga menyita sebuah rumah milik Syahrul Yasin Limpo senilai Rp 4,5 miliar di Panakukang, Makassar.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?
8 jam lalu
Siapa saja calon pansel KPK yang disodorkan ke Jokowi?
Baca SelengkapnyaPenyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut
9 jam lalu
Mantan istri Dirut PT Taspen itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Taspen pada 1 September 2022.
Baca SelengkapnyaAlasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar
9 jam lalu
Usulan calon pansel KPK itu berasal dari pelbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, hingga pegiat antikorupsi.
Baca SelengkapnyaAnggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri
11 jam lalu
ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.
Baca SelengkapnyaJelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim
13 jam lalu
IM57+ Institute meminta Dewan Pengawas KPK tidak takut dalam menjatuhkan vonis etik terhadap Nurul Ghufron
Baca SelengkapnyaPesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya
15 jam lalu
Yudi mengatakan jika pun merasa benar, seharusnya Nurul Ghufron mengikuti rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaSYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy
15 jam lalu
Tidak hanya itu, ia membenarkan bahwa pernah mengeluarkan Rp 46 juta untuk Durian Musang King untuk SYL saat ditanyai oleh jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaLHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan
16 jam lalu
Jubir KPK mengatakan tim LHKPN telah mengkonfirmasi soal kepemilikan harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro
16 jam lalu
Perseteruan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dan eks Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro Wijanto Tirtasana kian memanas.
Baca Selengkapnya