Alasan Polisi Baru Umumkan Status Tersangka Abraham Samad

Reporter

Selasa, 17 Februari 2015 10:59 WIB

Foto hasil investigasi forensik ditunjukkan Ketua KPK, Abraham Samad, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 2 Februari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat ternyata menyimpan rapat-rapat status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam delapan hari terakhir. Kepolisian mengaku sempat menyembunyikan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

"Kami tidak langsung umumkan setelah gelar perkara karena itu lingkup internal dan masih butuh pendalaman saksi-saksi. Setelah yakin, barulah kami sampaikan hari ini," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Endi Sutendi, Selasa, 17 Februari 2015.

Penyidik Direktorat Reskrim Umum baru mengumumkan Abraham Samad di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada Selasa, 17 Februari 2015. Padahal Abraham Samad sudah menyandang status tersangka seusai gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada Senin, 9 Februari, menindaklanjuti gelar perkara di Mabes Polri pada 5 Februari.

Penetapan tersangka Abraham Samad bertepatan dengan pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan alias SPDP dengan tersangka utama Feriyani Lim ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. Sebelum menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka, Polda Sulawesi Selatan dan Barat telah memeriksa 23 saksi.

Sebanyak 23 saksi yang sudah diperiksa, Endi menerangkan, berasal dari pihak RT, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta, Kantor Imigrasi Makassar, mantan Lurah Masale Karyadi Kadar, dan mantan Camat Panakkukang Imran Samad.

Selain itu, penyidik kepolisian juga sudah mengambil keterangan Feriyani Lim dan orang tuanya di Jakarta. "Kami juga memeriksa saksi ahli pidana, kependudukan, dan imigrasi," ucap bekas Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar ini.

Dalam kasus ini, Endi menjelaskan, tersangka utamanya adalah Feriyani Lim. Perempuan asal Pontianak itu ditetapkan tersangka sejak 2 Februari 2015. Feriyani Lim dilaporkan oleh Ketua LSM Lembaga Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri. Lalu, per 29 Januari 2015, perkara ini dilimpahkan ke Direktorat Reskrim Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat.

TRI YARI KURNIAWAN

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

8 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

11 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

13 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

16 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

17 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

19 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

19 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

21 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

23 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya