Februari, Peraturan Penanganan Konflik Sosial Terbit

Reporter

Minggu, 15 Februari 2015 07:13 WIB

Tiga warga berada di depan kantor Bupati Mesuji yang dibakar ratusan massa di Mesuji, sekitar 275 km sebelah timur Bandarlampung, Kamis (3/5). ANTARA/Hendra

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kementeriannya menargetkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Tata Cara Penanganan Koordinasi Dalam Konflik Sosial, rampung akhir Februari ini. Beleid tersebut mengatur penanganan koordinasi dalam konflik sosial secara berjenjang.

"Sekarang telah memasuki tahap final," ujar Tjahjo melalui pesan BlackBerry, Ahad, 15 Februari 2015.

Dalam draft tersebut, operasionalisasi untuk penanganan koordinasi dalam konflik sosial diatur secara berjenjang oleh tim terpadu. Di tingkat pusat, kata Tjahjo, dijabat antara lain oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, Kepala Polri, dan Jaksa Agung.

Sedangkan tingkat provinsi, tim terpadu dijabat gubernur, kepala kepolisian daerah, panglima , kepala kejaksaan tinggi. Sementara di tingkat kabupaten dan kota, dijabat bupati dan wali kota, komandan kodim, kepala kepolisian resor dan kepala kejaksaan negeri.

Menurut Tjahjo, beleid ini berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan, setelah sebelumnya lahir Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015, yang diperintahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012, tentang Penanganan Konflik Sosial, sebagai peraturan pelaksanaan. "Roh-nya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012, mengatur tentang pencegahan, penghentian dan pemulihan," kata dia.

Undang-Undang Nomor 7 tersebut dijabarkan dalam PP turunannya, Nomor 2 Tahun 2015, dan pedoman operasionalnya pada Permendagri Tata Cara. "Esensi dan spirit tim terpadu adalah kebersamaan dan keterpaduan," ujar Tjahjo.

TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

10 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

13 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

50 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

56 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya