KPU Butuh 3 Bulan Susun Ulang Tahapan Pilkada
Editor
Anton William
Selasa, 10 Februari 2015 15:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar, Nafis Gumay, mengatakan lembaganya membutuhkan waktu hingga Mei 2015 untuk menyusun ulang tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada). Waktu penyusunan itu dimulai setelah revisi Undang-Undang Pilkada selesai dilakukan 17 Februari mendatang.
"Kami butuh waktu 2-3 bulan," ujarnya Hadar di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 10 Februari 2015.
Menurut Hadar, batasan waktu tersebut membuat pilkada serentak sulit dilaksanakan tahun ini. Menurut Hadar, meskipun ada tahapan pilkada yang dipotong atau dihapus, tetap saja waktu tak memungkinkan semua tahapan selesai tahun
Penyelesaian sengketa pilkada, menurut Hadar, merupakan salah satu tahapan yang paling panjang waktunya. KPU memperkirakan sengketa pemilihan ini memakan waktu 67 hari.
Dewan Perwakilan Rakyat menjadwalkan pembahasan revisi pilkada pada 14-17 Februari 2015. Meskipun sudah diputus pada 17 Februari, kata Hadar, KPU butuh waktu untuk mengenalkan aturan baru tersebut. Komisi, ujarnya, juga minta waktu untuk mengubah Peraturan KPU. Dampaknya, tahapan pilkada tak bisa langsung dimulai.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah berkukuh pilkada tetap 2015. Menurut dia, KPU bisa mengkaji ulang tahapan pilkada, sehingga ada tahapan yang bisa dipotong, seperti uji publik dan pendaftaran.
Hadar mengatakan pihaknya dan Kemendagri telah membicarakan kemungkinan pemotongan tahapan, seperti uji publik. "Ada opsi uji publik dilakukan partai, bukan kami. Namun, kami tetap harus lakukan untuk calon perseorangan," ujarnya. Selain itu, waktu pendaftaran yang mulanya enam bulan juga mungkin akan dipotong hingga tiga bulan.
TIKA PRIMANDARI