Konflik Golkar, Fadel: Surat Menkum Dukung Ical  

Reporter

Senin, 9 Februari 2015 17:30 WIB

Ketum Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (tengah) tiba di gedung Nusantara untuk ikuti Rapat Pleno di ruang KK-1 Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 13 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Aburizal Bakrie, Fadel Muhammad, mengatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan surat keputusan untuk mengatasi konflik di internal partai beringin. Surat itu, kata dia, diterima pengurus Golkar kubu Ical pada Ahad kemarin, 8 Februari.

"Pemerintah mengakui pengurus Golkar sampai akhir tahun ini adalah pengurus hasil Musyawarah Nasional di Riau pada 2009," kata Fadel kepada Tempo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2015.

Dengan begitu, ia melanjutkan, ketua umum partai yang sah adalah Ical. Sedangkan Agung Laksono, yang jadi ketua umum hasil Musyawarah Nasional Golkar di Ancol, Jakarta, tetap sebagai wakil ketua umum. "Kami mohon kepada Agung Laksono dan teman-teman supaya legawa, ikut bergabung mengikuti apa yang pemerintah putuskan," ujar mantan Gubernur Gorontalo ini.

Menurut Fadel, setelah menerima surat tersebut, kubu Ical mengundang Agung Laksono untuk mengikuti rapat konsolidasi membahas surat Menteri Hukum dan HAM tersebut. Rencananya, rapat tersebut akan digelar di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar di Slipi, Jakarta Pusat, Senin ini. "Kami berharap kubu Agung menghadiri rapat dan tak berkukuh menolak kepemimpinan Aburizal," ujar mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini.

Adapun kubu Agung Laksono menawarkan dualisme kepemimpinan Golkar diselesaikan lewat sidang Mahkamah Partai. Namun kubu Ical menolak usulan tersebut. Ical beralasan, Mahkamah Partai pernah menggelar sidang pada 23 Desember tahun lalu. "Tak ada lagi Mahkamah Partai," kata Ical, Ahad kemarin.

Selain lewat Mahkamah Partai, kubu Agung Laksono pun menggugat keabsahan kepengurusan Ical ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada 2 Februari lalu, Pengadilan Negeri memutuskan menolak eksepsi Agung Laksono, pemberhentian perkara, serta biaya perkara sebesar Rp 370 ribu ditanggung oleh penggugat.

Menurut Ical, amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut tak mengharuskan penyelesaian konflik ditempuh lewat Mahkamah Partai. "Ditambah dengan surat Kementerian Hukum dan HAM yang baru bahwa yang terdaftar adalah DPP Golkar hasil Munas 2009 Riau yang memutuskan Munas Golkar 2014," kata Ical.

Ical berkukuh bahwa islah baru dapat dilaksanakan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan perkara pada 8 Maret 2015. Bulan lalu, Ical menggugat keabsahan kepengurusan Agung Laksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

PRIHANDOKO


Berita terkait

Gibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo

2 hari lalu

Gibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo

"Ya semuanya teman, halalbihalal yo ditekani kabeh (ya didatangi semua)," ujar Gibran.

Baca Selengkapnya

Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

13 hari lalu

Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

Setelah hari pertama Idul Fitri di Jakarta, Jokowi terbang ke Medan untuk merayakan hari ke-2 Lebaran. Buat amankan tiket Bobby Nasution ke Pilgub?

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Pilkada 2024 Jadi Batu Loncatan Golkar untuk Pemilu 2029

21 hari lalu

Pengamat Sebut Pilkada 2024 Jadi Batu Loncatan Golkar untuk Pemilu 2029

Ujang pun menyampaikan bahwa para tokoh itu memiliki modal yang cukup untuk dikatakan sebagai calon unggulan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Airlangga Klaim Didukung Seluruh DPD untuk Jadi Ketum Golkar Lagi

22 hari lalu

Airlangga Klaim Didukung Seluruh DPD untuk Jadi Ketum Golkar Lagi

Menurut Airlangga, dukungan dari ormas merupakan salah satu kunci agar dirinya dapat kembali terpilih untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar.

Baca Selengkapnya

Airlangga Bicara Peluang Aklamasi Pemilihan Ketua Umum di Munas Golkar

22 hari lalu

Airlangga Bicara Peluang Aklamasi Pemilihan Ketua Umum di Munas Golkar

Airlangga menyatakan dukungan itu merupakan amanah yang harus dijaga.

Baca Selengkapnya

Airlangga Targetkan Partai Golkar Menang 60 Persen di Pilkada 2024

23 hari lalu

Airlangga Targetkan Partai Golkar Menang 60 Persen di Pilkada 2024

Ketua Umum Golkar menargetkan partainya mampu menang lebih dari 50 persen dalam kontestasi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Disebut Sempat Ingin Rebut Kursi Ketua Umum PDIP, Apa Tanggapan Presiden Jokowi?

26 hari lalu

Disebut Sempat Ingin Rebut Kursi Ketua Umum PDIP, Apa Tanggapan Presiden Jokowi?

Presiden Jokowi membantah dirinya sempat ingin merebut posisi Ketua Umum Partai Golkar maupun Ketua Umum PDI Perjuangan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Bentuk Kepemimpinan Kolegial Terdiri dari Para Sahabat

32 hari lalu

Prabowo Ingin Bentuk Kepemimpinan Kolegial Terdiri dari Para Sahabat

Menurut Prabowo, keinginan itu bisa dilakukan bila ada dukungan untuk memberi nasihat. Prabowo meminta Golkar mendukungnya membangun pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Golkar Punya Peran Besar di Pilpres 2024

32 hari lalu

Prabowo Sebut Golkar Punya Peran Besar di Pilpres 2024

Prabowo meminta maaf karena belum sempat mendatangi semua kader-kader Golkar di daerah dalam tahapan kampanye pemilu.

Baca Selengkapnya

Partai Golkar Menang di Sumut, Peran Musa Rajekshah Disorot

38 hari lalu

Partai Golkar Menang di Sumut, Peran Musa Rajekshah Disorot

Partai Golkar dan kadernya mengambil langkah tepat memilih Ijeck

Baca Selengkapnya