Kenapa Sidang Budi Gunawan Perlu Dipantau?
Editor
Yosep suprayogi koran
Minggu, 8 Februari 2015 22:38 WIB
TEMPO.CO, Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Penting sekali publik ikut memantau sidang ini karena hakim yang menanganinya memiliki rekam jejak kurang baik. Pengadilan ini juga pernah melenceng dari hukum acara pidana dengan membatalkan status tersangka lewat praperadilan.
Tatanan hukum akan terasa diinjak-injak bila hakim mengabulkan gugatan Budi Gunawan—calon Kepala Polri—yang kini tengah menjadi sorotan khalayak. Pemilik rekening gendut ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia kemudian membawa kasus ini ke praperadilan dengan alasan, antara lain, prosedur penetapan tersangka oleh KPK mengandung banyak kelemahan.
Putusan hakim juga akan menentukan nasib Budi Gunawan sebagai calon Kepala Polri. Presiden Joko Widodo akan sedikit kesulitan untuk tidak melantik bekas ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu bila hakim menghapus status tersangka penggugat. Dengan alasan status tersangka pula, pelantikan Budi Gunawan selama ini ditunda oleh Presiden sekalipun yang bersangkutan telah diloloskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam mengambil putusan, hakim tak perlu mempertimbangkan aspek politik itu. Hakim hanya perlu menerapkan hukum acara pidana selurus-lurusnya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah mengatur secara gamblang obyek praperadilan. Sesuai dengan pasal 77 undang-undang ini, yang bisa disidangkan di praperadilan adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, serta ganti kerugian atau rehabilitasi karena penghentian perkara.
Penetapan tersangka jelas tidak masuk dalam wewenang praperadilan. Itu sebabnya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi, yang akan menyidangkan kasus Budi Gunawan, harus menolak sejak awal gugatan yang salah kamar itu. Penetapan tersangka itu hanya bisa diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Di situ KPK, yang selama ini tak pernah meleset dalam membidik tersangka, akan membeberkan bukti. Budi Gunawan pun bisa membela diri. Cara ini lebih afdol karena komisi antikorupsi juga tidak memiliki mekanisme penghentian perkara.
Langkah Komisi Yudisial yang akan mengawasi sidang kasus Budi Gunawan perlu diapresiasi. Menurut komisi ini, rekam jejak hakim Sarpin juga kurang bagus. Ia beberapa kali diperiksa KY karena terindikasi bermain mata dengan pihak yang beperkara. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun pernah membatalkan status tersangka lewat praperadilan, putusan yang jelas menyalahi hukum acara pidana.
Mahkamah Agung juga perlu memantau kasus ini. Jangan sampai tatanan hukum diabaikan karena hakim dipengaruhi atau mendapat tekanan dari pihak yang beperkara. Akan menjadi preseden buruk bila hakim menafikan hukum acara pidana dalam menangani gugatan Budi Gunawan.
(Editorial Koran Tempo, 2 Februari 2015)