Ketua Mahkamah Agung Terima Berkas Peninjauan Kembali Tommy Soeharto
Kamis, 31 Juli 2003 11:12 WIB
Moegihardjo mengakui, pihaknya telah menerima berkas permohonan peninjauan kembali Tommy sejak pekan lalu. Berkas itu tidak langsung diserahkan kepada Ketua MA, kata dia, karena Direktorat Pidana MA harus meneliti dulu kelengkapan administrasi dan formalitas permohonan peninjauan kemablai tersebut.
Menurut Moegihardjo, dari segi telaah berkas permohonan peninjauan kembali Tommy itu memang sudah lengkap. Kalau sudah lengkap, baru diregistrasi dan baru diajukan kepada Pak Ketua. Masa hari ini dating, langsung diajukan. Nanti kalau Pak Ketua menerima tetapi belum diperiksa, bagaimana?
Tommy dihukum 15 tahun penjara karena terlibat dalam pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita dan pemilikan senjata api. Anak kesayangan bekas presiden Soeharto yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, itu belum lama ini mengajukan peninjauan kembali.
Ketua MA Bagir Manan mengakui, dirinya belum membentuk majelis hakim untuk permohonan peninjauan kembali kasus Tommy. Itu terserah ketualah. Ketua membentuk majelis dalam waktu satu setengah menit kan juga bisa, kata Bagir yang dicegat wartawan usai salat Jumat. (Dimas Adityo-Tempo News Room)