Kejaksaan Agung Bantah Tolak Kasus Trisakti San Semanggi

Reporter

Editor

Kamis, 31 Juli 2003 11:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung menyatakan siap melanjutkan penyidikan kasus penembakan mahasiswa Trisakti dan dua kali kerusuhan di kawasan Semanggi, Jakarta pada 1998 dan 1999 silam. Asalkan ada yang bisa mencarikan dalil hukum sebagai landasannya, kami siap bekerja, kata Ketua Satuan Tugas Hak Asasi Manusia (Satgas HAM) Kejaksaan Agung BR Pangaribuan pada TEMPO News Room, Senin (17/3) sore. Pangaribuan membantah kabar bahwa pihaknya enggan melanjutkan penyidikan perkara Trisakti, Semanggi I dan II untuk melindungi para pelanggar HAM berat. Sebagai institusi, kami senang sekali jika bisa terus, kata Pangaribuan. Ia juga membantah Kejaksaan Agung mencla-mencle menangani perkara itu. Sejak awal saya katakan, rekomendasi DPR itu bisa saja berubah. Namun, dalil hukum nebis in idem itu tetap, katanya dengan nada tinggi. Achmad Ali, anggota Komisi Nasional HAM, memang sempat menuding Kejaksaan Agung hanya mencari-cari alasan untuk menolak melanjutkan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat di akhir rezim Soeharto ini. Dulu menyalahkan DPR, sekarang berlindung di balik dalil hukum, kata Achmad Ali awal pekan lalu Pekan lalu, Pangaribuan menyatakan penyidikan kasus Trisakti terhambat oleh dalil hukum nebis in idem . Sesuai dalil hukum itu, seseorang tidak bisa disidangkan dua kali untuk perkara yang sama. Pengadilan Militer memang telah memvonis bersalah sejumlah prajurit lapangan yang terlibat dalam penembakan mahasiswa Trisakti, 1999 silam. Saat ini, para terdakwa sedang dalam proses banding. Tak kurang dari Ketua Komisi Nasional HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Irianto Subiakto menilai Kejaksaan telah salah menginterpretasikan dalil hukum itu. Selama ada orang-orang yang dianggap bertanggungjawab dan belum diajukan ke pengadilan, maka kasus itu masih bisa diproses, ujar Irianto seperti ditulis Koran TEMPO (13/3). Namun Pangaribuan berkeras. Ia membenarkan masih ada komandan militer yang belum diperiksa dan disidangkan untuk perkara penembakan Trisakti. Namun, kata Pangaribuan lagi, untuk membawa para komandan TNI ini ke pengadilan HAM, maka anak buahnya harus terbukti terlebih dahulu telah melakukan pelanggaran HAM berat. Padahal, para prajurit yang diadili di pengadilan militer bukan atas pelanggaran HAM, kata Pangaribuan. Karena itulah --seperti yang didesak banyak kalangan, para prajurit lapangan itu harus diperiksa kembali dengan pasal-pasal baru, yakni pelanggaran HAM berat. Di sinilah kami menghadapi kendala, dalil hukum nebis in idem itu tadi, kata Pangaribuan. Menurutnya, sesuai dalil hukum itu, tidak mungkin memeriksa kembali para prajurit yang sudah pernah diadili di peradilan militer itu, dalam perkara yang sama (penembakan Trisakti --). Meski begitu, Pangaribuan membuka kemungkinan perdebatan lebih lanjut dalam isu ini. Silakan siapa saja yang ingin memberi masukan, kami terbuka, katanya lagi. (Wahyu Dhyatmika TEMPO News Room)

Berita terkait

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

4 menit lalu

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

Sejumlah toko ritel melakukan pembatasan penjualan gula pasir imbas dari naiknya harga gula.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akan Evakuasi 9 Ribu Warga Imbas Erupsi Gunung Ruang

5 menit lalu

Pemerintah Akan Evakuasi 9 Ribu Warga Imbas Erupsi Gunung Ruang

Pemerintah akan mengevakuasi 9.083 warga yang berada di Pulau Tagulandang dalam radius 7 km dari pusat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Profil dan Bedah Kekuatan Guinea, Lawan Timnas U-23 Indonesia dalam Playoff Perebutan Tiket Olimpiade 2024

14 menit lalu

Profil dan Bedah Kekuatan Guinea, Lawan Timnas U-23 Indonesia dalam Playoff Perebutan Tiket Olimpiade 2024

Timnas U-23 Indonesia sudah mengakhiri kiprah di Piala Asia U-23 2024. Perjuangan selanjutnya melawan Guinea dalam playoff perebutan tiket Olimpiade.

Baca Selengkapnya

Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

15 menit lalu

Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

Penghargaan itu diharapkan akan semakin memotivasi keluarga besar Universitas Jember untuk menjadi yang lebih baik lagi.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Depok Bicara Pembebasan Lahan Warga Terdampak Banjir Kali Pesanggrahan

16 menit lalu

Wali Kota Depok Bicara Pembebasan Lahan Warga Terdampak Banjir Kali Pesanggrahan

Bila anggaran mencukupi, Pemkot Depok akan melakukan pembebasan lahan warga terdampak banjir menggunakan anggaran belanja tambahan (ABT).

Baca Selengkapnya

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

27 menit lalu

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Jadwal Indonesia vs Thailand di Perempat Final Piala Uber 2024 Hari Ini, Berikut Susunan Pemain yang Dimainkan

40 menit lalu

Jadwal Indonesia vs Thailand di Perempat Final Piala Uber 2024 Hari Ini, Berikut Susunan Pemain yang Dimainkan

Duel Gregoria Mariska Tunjung vs Ratchanok Intanon akan mengawali pertandingan Indonesia vs Thailand di perempat final Uber Cup atau Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

56 menit lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Agenda Setelah Pelaksanaan UTBK SNBT 2024: Unduh Sertifikat Hingga Jadwal Seleksi Mandiri

57 menit lalu

Agenda Setelah Pelaksanaan UTBK SNBT 2024: Unduh Sertifikat Hingga Jadwal Seleksi Mandiri

Pelaksanaan UTBK SNBT 2024 tengah berlangsung hingga akhir bulan Mei. Setelahnya, peserta yang lolos bisa mengunduh sertifikat. Apa setelah itu?

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Aksi Mahasiswa UGM Tuntut Transparansi, IPK 4,00 Hahasiswa Kedokteran Universitas Jember, 5 Penyakit Akibat Polusi Udara di Indonesia

57 menit lalu

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Aksi Mahasiswa UGM Tuntut Transparansi, IPK 4,00 Hahasiswa Kedokteran Universitas Jember, 5 Penyakit Akibat Polusi Udara di Indonesia

Topik tentang mahasiswa UGM menggelar aksi menuntut tranparansi biaya pendidikan menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya