Menteri Hukum Meleset, Labora Belum Menyerah

Reporter

Jumat, 6 Februari 2015 06:22 WIB

TEMPO.CO, SORONG – Polisi pemilik rekening gendut Rp 1,5 triliun, Labora Sitorus, menolak menyerahkan diri ke kejaksaan yang akan mengeksekusinya kembali ke penjara. “Saya tolak, saya tidak bersalah,” kata Labora di rumahnya, di Distrik Sorong Barat, Sorong, Papua, kemarin.


Terpidana kasus penimbunan kayu dan bahan bakar minyak itu menyatakan memegang surat yang menjaminnya sebagai orang bebas. “Kalau dibilang surat bebas itu tidak sah, saya pertanyakan kenapa tidak sah, karena dikeluarkan oleh pihak berwenang,” ujarnya.


Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dalam kasus illegal logging. Ia juga didenda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Pada 17 Maret 2014, Labora keluar dari penjara dengan mengantongi surat izin berobat. Tapi ia tak pernah kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Sorong. Menurut Labora, ia memegang surat bebas yang diteken oleh pelaksana harian Kepala LP Sorong, Isak Wanggai, pada 24 Agustus 2014.


Saat ditemui di kediamannya, yang menyatu bersama pabrik pengolahan kayu di Jalan Pandjaitan, Kelurahan Rufei, Sorong Barat, kemarin petang, Labora menyatakan tak pernah kabur. Ia mengaku sudah lima bulan terkena stroke ringan yang membuatnya harus dilayani.


Para pengawal Labora menyatakan siap mati demi mempertahankan majikannya. Freedy Fakdawer, adik angkat Labora, menegaskan akan pasang badan bersama ribuan pekerja lainnya jika terjadi eksekusi paksa. “Pasti akan ada bentrok dengan keamanan, tapi kami tidak akan menyerah,” ucapnya.


Advertising
Advertising

Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly merasa yakin Labora akan menyerahkan diri. "Saya dapat laporan dari Kapolri, sepertinya sudah ada tanda-tanda Labora menyerahkan diri," ujar Laoly di kantor Wakil Presiden, kemarin.


Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Damrah Muin, menyatakan pihaknya segera mengeksekusi Labora dalam beberapa hari ini. “Kami siap mengeksekusi paksa jika ada perlawanan,” katanya. Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Brigadir Jenderal Paulus Waterpauw, juga menyatakan akan mengamankan eksekusi itu.


JERRY OMONA | TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

2 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

2 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

5 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

5 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

5 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

13 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

25 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

27 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

27 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

29 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya