Antasari Ajukan Lagi Uji Materi Soal PK

Reporter

Kamis, 5 Februari 2015 19:44 WIB

Mantan ketua KPK, Antasari Azhar berpose dengan buku terbarunya, "Antasari Azhar: Saya dikorbankan " di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, 4 Februari 2015. Buku tersebut berisi kasus yang menimpanya. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar kembali meminta uji materi terhadap pasal permohonan peninjauan kembali (PK). Menurut Boyamin Saiman, pengacara Antasari, uji materi diajukan terhadap Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Mahkamah Agung. ”Pasal yang diujimaterikan adalah Pasal 66 UU Mahkamah Agung dan Pasal 24 UU Kekuasaan Kehakiman,” ujar Boyamin saat dihubungi, Kamis, 5 Februari 2015.

Ini kedua kalinya Antasari meminta uji materi terhadap pasal permohonan PK. Dua tahun lalu, terpidana 18 tahun penjara kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen itu mengajukan uji materi terhadap Pasal 268 ayat 3 KUHAP. Pasal tersebut menyatakan bahwa PK hanya dapat diajukan satu kali. Pada Maret 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Antasari. MK membatalkan pasal tersebut.

Namun ironis, putusan MK dengan nomor 34/PUU-XI/2013 itu malah dimanfaatkan para terpidana narkotik yang akan dihukum mati untuk mengulur waktu eksekusi. Kejaksaan Agung pun sempat menunda pelaksanaan eksekusi mati hingga putusan MK keluar. Tapi, Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa, mengacu pada UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung, permohonan PK hanya boleh satu kali.

Boyamin mengatakan Antasari gerah melihat putusan MK disalahgunakan para terpidana narkotik. ”Antasari kesal. Dia yang mengajukan uji materi, tapi bukan dia yang merasakan manfaatnya. Malah hak PK lebih dari sekali itu belum ia gunakan,” kata Boyamin.

Meski begitu, Boyamin mengatakan, siapa pun berhak mengajukan PK lebih dari sekali. Karena itu, dia menyiapkan permohonan uji materi terhadap UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung. Di dalam permohonan uji materi tersebut, Boyamin mengajukan syarat peninjauan kembali boleh lebih dari sekali bila disertai novum baru yang diperkuat ilmu pengetahuan dan teknologi.

Jika permohonan ini dikabulkan, kata dia, UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung akan sejalan dengan putusan MK sebelumnya, sekaligus merinci definisi novum. Dengan begitu, kata dia, terpidana mati kasus narkotik tidak bisa mengajukan PK jika tidak menyertakan novum yang diperkuat ilmu pengetahuan dan teknologi. ”Putusan MK terdahulu mempertegas asas keadilan, tapi uji materi ini untuk asas manfaat,” kata Boyamin. Dia memastikan permohonan uji materi tersebut segera didaftarkan. ”Berkas sudah 90 persen siap. Paling lambat akhir Februari,” ujarnya.

Adapun hakim agung Suhadi mempersilakan pihak Antasari meminta uji materi UU Mahkamah Agung. Menurut hakim yang menyusun surat edaran pembatasan PK tersebut, mengajukan uji materi adalah hak setiap warga negara. ”Nanti MK yang menimbang permohonan uji materi itu bisa dilanjutkan atau tidak,” ujar Suhadi.

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengaku baru mengetahui bahwa pihak Antasari bakal mengajukan uji materi terhadap pasal PK.

ISTMAN M.P.

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

51 menit lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

3 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

4 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

4 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

4 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

6 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

6 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

8 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya