Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Gulat Menangis  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Kamis, 5 Februari 2015 12:53 WIB

Fotografer mengambil gambar Gulat Medali Emas Manurung saat berjalan keluar gedung KPK, Jakarta, 26 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap Gubernur Riau Annas Maamun, Gulat Medali Emas Manurung, tak kuasa menahan air mata setelah mendengar tuntutan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini. Menggunakan sapu tangan berwarna putih, Gulat berkali-kali menyeka air matanya saat bersalaman dengan lima anggota tim jaksa.

Gulat tak banyak berkomentar tentang keputusan jaksa yang menuntutnya dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara. Kepada hakim, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau itu mengatakan akan mempelajari tuntutan jaksa. "Kami akan lakukan pembelaan, Yang Mulia," ujar Gulat.

Sebelum sidang ditutup, Gulat sempat mengajukan surat permohonan izin berobat kepada majelis hakim. Namun permintaan itu ditolak. Hakim ketua, Supriyono, mengatakan tak bisa memenuhi permintaan itu lantaran membutuhkan keterangan lanjutan dari tim dokter KPK. "Silakan berkoordinasi dulu dengan tim dokter di penjara KPK. Kami tak mau melampaui wewenang," ujar Supriyono.

Dalam sidang tuntutan hari ini, ketua tim jaksa penuntut umum KPK, Kresno Anto Wibowo, mengatakan Gulat terbukti telah menyuap Annas Rp 1,9 miliar. Uang tersebut diberikan agar area kebun sawit Gulat dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare masuk ke surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau yang diajukan Gubernur Annas Maamun kepada Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

Menurut Kresno, ada empat poin yang memberatkan tuntutan terhadap Gulat. Gulat yang masih tercatat sebagai pengajar aktif di Universitas Riau itu dianggap tak mendukung program pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah. Sebagai dosen, Gulat juga tak memberi contoh baik kepada masyarakat.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

4 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

16 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

16 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

18 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

18 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

20 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

22 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya