Pilkada Serentak, KPU Pusat Larang KPU Daerah Lari

Reporter

Rabu, 4 Februari 2015 19:22 WIB

Ketua KPU Husni Kamil Malik (kiri) bersama Hakim Agung Mahkamah Agung, Supandi, memberikan keterangan kepada awak media usai melakukan pertemuan perdana, di Gedung KPU, Jakarta, 9 Januari 2015. Pertemuan tersebut KPU dan MA membahas mekanisme penyelesaian sengketa pilkada serentak berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik meminta partai politik yang tengah berkonflik menyelesaikan masalah terkait kepengurusan partainya sebelum pemilihan kepala daerah serempak berlangsung. "KPU tetap netral, kami tidak akan memihak dan tidak akan mencampuri urusan internal partai politik. Kami berharap mereka bisa menuntaskan masalah secepatnya sebelum pemilukada dimulai sehingga tidak menjadi sumber masalah bagi KPU di daerah," kata dia.

Husni juga meminta agar penyelenggara pemilu di daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah serentak, tidak mendahului jadwal yang ditetapkan oleh pusat. "Beberapa kali kami mendapat informasi kegiatan di daerah sudah maju melampaui tahapan yang telah di atur. Kami tetap dalam posisi bersiap-siap, tapi jangan dulu lari," kata dia saat membuka Rapat Kerja Pimpinan KPU seluruh Indonesia di Sekretariat KPU Jawa Barat, Bandung, Rabu, 4 Februari 2015.

KPU, kata Husni, hingga saat ini belum menerbitkan Peraturan soal tahapan penyelenggaraan pemilukada serempak. Dia menegaskan, 26 Februari 2015 yang merupakan tanggal dibukanya pendaftaran bakal calon pemilu kepala daerah, baru sebatas rancangan. "Tahapan yang ada masih rancangan, KPU masih menunggu sampai nanti revisi Undang-Undang pemilihan kepala daerah selesai dituntaskan oleh DPR dan pemerintah," kata dia.

Kendati tidak menyebut daerah yang dimaksud, dia mencontohkan, ada daerah yang sudah membentuk Tim Uji Publik untuk persiapan membuka pendaftaran bakal calon pada 26 Februari 2015. "Ini mengkhawatirkan pimpinan partai politik dan membingungkan masyarakat," katanya.

Husni mengatakan, saat ini pemerintah dan DPR masih membahas revisi Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang penetapan Perpu 1/2014 mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang direncanakan bakal disahkan paling telat 18 Ferbruari 2015. "Setelah revisi, KPU akan menyesuaikan draft peraturan ini dan akan dikonsultasikan lagi dengan DPR dan pemerintah, setelah dikonsultasikan baru ditetapkan," kata dia.

Menurut Husni, KPU prinsipnya akan mengikuti keputusan DPR dan pemerintah yang tertuang dalam revisi Undang-Undang 1/2015 itu, termasuk keputusan jadwal penyelengaraan pemilihan kepala daerah serempak. Dalam Perpu 1/2014 tercantum pemilihan kepala daerah serempak akan diselenggarakan oleh 204 daerah pada tahun ini.

KPU bersama pimpinan KPU provinsi seluruh Indonesia menggelar Rapat Kerja Pimpinan yang dibuka hari ini hingga Jumat, 6 Februari 2015. Selain membahas kebijakan untuk persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serempak, pembahasan lain adalah konslidasi organisasi, hingga membahas program kerja lembaga, serta anggaran lembaga itu.

AHMAD FIKRI

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

56 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya