Labora Kabur, Kalapas Diancam Pecat Tak Terhormat  

Reporter

Editor

Yuliawati

Rabu, 4 Februari 2015 16:00 WIB

Tersangka penyelundupan bahan bakar minyak dan penyelundupan kayu, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Labora Sitorus (kedua dari kanan), sebelum memberikan keterangan terkait dengan dugaan kepemilikan rekening gendut di Jakarta, Jumat, 17 Mei 2013. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan transaksi Labora mencapai Rp 900 miliar sedangkan versi Polda Papua, transaksi Labora sejak 2007 sampai 2013 mencapai sekitar Rp 1,5 triliun. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengancam akan memecat secara tidak hormat Pelaksana Harian Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Isak Wanggai. Isak sebelumnya mengeluarkan dokumen berita acara pengeluaran tahanan yang menjadi dasar bagi Labora Sitorus keluar dari penjara.

"Bila terbukti terlibat dalam masalah ini, tindakan tegas akan diambil termasuk sanksi paling berat yakni pemecatan dengan tidak hormat," kata Laoly dalam keterangan pers yang diterima Tempo pada Rabu, 4 Februari 2015.

Tim Inspektorat Jenderal yang dipimpin Direktur Jenderal Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat telah berangkat ke Sorong untuk menyelidiki kasus Labora. Tim, kata Laoly, berkoordinasi dengan Kapolda Papua Barat dan memastikan bahwa informasi yang menyatakan Labora hilang tidak benar. "Labora Sitorus berada di rumahnya di Raja Ampat," kata Laoly.

Tim ini juga memastikan bahwa berita acara pengeluaran tahanan yang dikeluarkan oleh Pelaksana Harian Kalapas Sorong atas nama Isak Wanggai pada 24 Agustus 2014 tidak sesuai prosedur. Surat itu tidak memiliki nomor agenda. Walau begitu, surat ini jadi alasan Labora tidak kembali ke rutan.

Laoly memerintahkan Kalapas Sorong membuat surat keterangan yang menyatakan bahwa berita acara pengeluaran tahanan yang dikeluarkan Isak tidak sah. Jajaran Polda Papua Barat, sambung Laoly, juga akan dimintai bantuan untuk mengembalikan Labora ke lapas dan menjalankan pidananya sesuai keputusan Mahkamah Agung.

Sesuai hasil putusan kasasi Mahkamah Agung, Labora divonis 15 tahun dan denda Rp 5 miliar pada 2014. Kasus Labora muncul berdasarkan laporan PPATK yang mencium rekening gendut Labora. PPTAK menemukan transaksi mencurigakan Labora senilai Rp 1,5 triliun. Labora juga dijerat karena menimbun solar sejuta liter dan ribuan meter kubik kayu olahan lewat dua perusahaannya.

Pada April 2014, Labora keluar dari penjara pada dengan alasan sakit. Saat itu, keluarga membawa Labora ke Rumah Sakit Angkatan Laut Sorong untuk berobat. Menurut hasil pemeriksaan dokter, Labora menderita sakit pinggang dan kaki kanan kesemutan. Setelah berobat, Labora tak kembali ke LP Sorong tanpa diketahui alasannya.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Masuk DPO dengan Sekali Pemanggilan, Pengacara: Upaya Kriminalisasi

47 hari lalu

Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Masuk DPO dengan Sekali Pemanggilan, Pengacara: Upaya Kriminalisasi

Pengacara eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki, Akbar, menyebut kliennya baru sekali dipanggil oleh polisi

Baca Selengkapnya

WNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021

51 hari lalu

WNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021

Yusuke Yamazaki merupakan buronan yang sedang dicari Kepolisian Jepang sejak 2020 dan masuk daftar buronan interpol pada 2023

Baca Selengkapnya

Ditangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini

51 hari lalu

Ditangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini

Yusuke Yamazaki ditangkap di Batam saat hendak menyebrang ke Malaysia. Ia merupakan buronan polisi Jepang atas dugaan kasus penipuan

Baca Selengkapnya

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

23 Februari 2024

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Buron Kasus Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Rp1,2 Triliun

27 Januari 2024

Polisi Tangkap Buron Kasus Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Rp1,2 Triliun

Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast, yang buron sejak 2022 ditangkap

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Tangkap 79 Buronan Kasus Korupsi Sepanjang 2023

2 Januari 2024

Kejaksaan Agung Tangkap 79 Buronan Kasus Korupsi Sepanjang 2023

Kejaksaan Agung juga menangkap 59 orang di kasus nonkorupsi.

Baca Selengkapnya

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Harap KPK Segera Tangkap Harun Masiku

28 Desember 2023

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Harap KPK Segera Tangkap Harun Masiku

Mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, penuhi panggilan KPK. Wahyu dipanggil dalam kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.

Baca Selengkapnya

Kasus Bandar Narkoba Fredy Pratama, Irjen Krishna Murti: Jadi Buronan Utama

26 September 2023

Kasus Bandar Narkoba Fredy Pratama, Irjen Krishna Murti: Jadi Buronan Utama

Pencarian pelaku utama bandar Narkoba Fredy Pratama terus dilakukan oleh polisi dan bekerja sama dengan Otoritas Polisi Thailand.

Baca Selengkapnya