Bambang Widjojanto (ketiga kiri), tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 3 Februari 2015. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu, Bambang telah mengajukan pengunduran diri sementara dari jabatan Wakil Ketua KPK. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menjalani pemeriksaan yang kedua sebagai tersangka di Badan Reserse Kriminal Polri selama sebelas jam yakni dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB.
Bambang mengatakan dirinya menikmati seluruh perdebatan saat penyidik menuliskan Berita Acara Pemeriksaan. Ia mengakui sempat terjadi ketegangan.
"Ada insiden yang hampir menjadi kekerasan," ujarnya. "Tapi alhamdulillah itu tidak semakin mengeras dan bisa diselesaikan," kata dia.
Bambang tak bercerita lebih jauh soal perdebatan yang nyaris berujung pada kekerasan itu. Namun, sebelumnya terungkap penyidik menanyakan sekitar 140 pertanyaan. Terdiri dari 14 pertanyaan pokok, tiap pertanyaan itu terdiri dari sepuluh turunan pertanyaan.
Di antara yang ditanyakan adalah soal tuduhan pelapor bahwa Bambang pernah semobil dengan Akil Mochtar dan memberikan suap dalam kasus kesaksian palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. "Pertanyaan itu tentu saja saya bantah," kata Bambang.
Bambang ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri setelah mengantar anaknya ke sekolah di Depok pada Jumat pagi, 23 Januari 2015. Bambang langsung disangka melakukan tindak pidana mengarahkan saksi memberi keterangan palsu dalam sengketa pemilukada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Pembebasan Bambang saat pemeriksaan pertama tersebut cukup alot. Penangkapan Bambang ini sepuluh hari setelah KPK mengumumkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diduga di Luar Negeri
21 jam lalu
OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diduga di Luar Negeri
Otoritas Jasa Keuangan terus memburu eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi yang diduga berada di luar negeri. Bekas pucuk pimpinan perusahaan pinjaman online (pinjol) itu diduga menghimpun dana tanpa izin atau tindak pidana di sektor jasa keuangan.