Tabrak Aturan, Jabatan 4 Instansi Dikocok Ulang

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 2 Februari 2015 21:06 WIB

Yuddy Chrisnandi. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Yuddy Chrisnandi, membatalkan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi utama atau eselon satu dan madya di empat instansi yang melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Empat instansi itu harus mengulangi proses pemilihan pejabat sesuai aturan. "Akan dibatalkan karena presiden tak bisa serta merta menerima pejabat tinggi yang melanggar undang-undang," ujar Yuddy di Istana Negara, Senin, 2 Februari 2015.

Keempat instansi itu adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Perekonomian, dan Badan Kepegawaian Negara. (Baca: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)

Menurut Yuddy, proses seleksi harus terbuka. Maksudnya, memberi kesempatan pada aparatur sipil di luar lembaga tersebut untuk ikut serta dalam seleksi. "Meskipun akhirnya orang tersebut tetap dipilih, ya, tak masalah, yang penting prosesnya benar," ujar dia.

Pasal 110 ayat 1 beleid itu menyebutkan pengisian jabatan pimpinan tinggi dilakukan pembina kepegawaian dengan terlebih dulu membentuk panitia seleksi instansi pemerintah. Ayat 2 menyebutkan dalam membentuk panitia seleksi, pejabat pembina kepegawaian berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menjamin lembaganya akan mengembalikan pejabat yang ditunjuk tak melalui proses yang semestinya. Semua usulan dari kementerian dan lembaga untuk eselon I, pimpinan tinggi, dan madya harus melalui seleksi yang dilakukan oleh pimpinan tinggi masing-masing. (Baca: (Baca: Menteri Yuddy Minta PNS Tinggalkan Mental Priyayi )

"Jadi kalau ada K/L yang pengusulan surat pengangkatan hanya satu nama dan tak disertai dengan penjelasan proses seleksi sesuai dengan UU ASN pasti kami kembalikan," kata Sekretaris Tim Penilai Akhir tersebut.

Dua pekan lalu, Komisi Aparatur Sipil Negara menyatakan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi utama atau eselon satu dan madya atau eselon dua di empat instansi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi. (Baca pula: 4 Instansi Langgar Aturan Pergantian Pejabat)

Kementerian Perhubungan melakukan pelanggaran pada pengisian tujuh pimpinan madya dan tiga pimpinan utama (beberapa direktur jenderal dan staf ahli); Kementerian Perencanaan Pembangunan pada pengisian satu pimpinan utama (Deputi Ekonomi); Kementerian Koordinator Perekonomian pada satu pimpinan utama (Sekretaris Menteri Koordinator); serta Badan Kepegawaian pada dua pimpinan utama (salah satu deputi dan sekretaris utama).

TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

21 Februari 2024

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

Saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, di mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

13 Januari 2024

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

Formasi CPNS 2024 terdiri dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Baca Selengkapnya

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

3 Januari 2024

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

12 Oktober 2023

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK direncanakan berlangsung selama mulai 19-21 Oktober 2023. Apa yang dimaksud masa sanggah?

Baca Selengkapnya

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

26 September 2023

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menceritakan bahwa putri dari Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, pernah tidak lolos tes ASN, bukti rekrutmen transparan.

Baca Selengkapnya

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

25 September 2023

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

Skor passing grade SKD CPNS 2023 untuk formasi umum terdiri dari TWK sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166

Baca Selengkapnya

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

23 September 2023

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi

Baca Selengkapnya

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

15 September 2023

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023, yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP khusus pelamar umum.

Baca Selengkapnya

Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

5 Agustus 2023

Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

Jika ingin tinggal di rumah susun, ada beberapa syarat dan dokumen yang wajib dipenuhi, berikut adalah penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Usulkan Pembagian Jam Masuk Kerja ke Kemenpan

29 Juli 2023

Heru Budi Usulkan Pembagian Jam Masuk Kerja ke Kemenpan

Heru Budi akan kembali menggelar rapat soal pembagian jam masuk kerja bersama bagi ASN untuk mengatasi kemacetan Jakarta.

Baca Selengkapnya