TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang atas gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pendukung Praperadilan memadati jalanan di depan Pengadilan Negeri.
Di atas mobil dengan pelantang suara, koordinator demo, Ichya Halimudin, mengumpulkan massa unjuk rasa. "Ayo-ayo sini, kumpul, mau mulai," katanya, Senin, 2 Februari 2015.
Pengunjuk rasa mendesak hakim mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. Menurut Ichya, penetapan status tersangka terhadap Budi Gunawan cacat hukum. "Banyak kejanggalan," katanya.
Komisaris Jenderal Budi Gunawan menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang ini menjadi penting karena bisa menentukan nasib Budi sebagai calon Kapolri yang sudah diloloskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tapi ditunda pelantikannya oleh Presiden Joko Widodo.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap. Penetapan ini terjadi beberapa hari setelah Presiden Jokowi menyerahkan proses pencalonan Budi ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Publik sempat mendesak Jokowi agar menarik pencalonan Budi dan menggantinya dengan calon lain. Namun proses terus berjalan, dan Budi dinyatakan lolos tes oleh DPR.
Hingga kini, Jokowi belum melantik Budi. Untuk merespons penolakan publik, Jokowi telah membentuk Tim 9, yang merekomendasikan pembatalan pelantikan Budi dan pengusulan calon Kapolri baru.
SYALENDRA PERSADA
Terpopuler:
Ini Daftar Calon Baru Kapolri di Tangan Kompolnas
Awas, Jejak Hakim Kasus Budi Gunawan Mencurigakan
Sidang Gugatan Budi Besok, Lonceng Kematian KPK?
Posisi Budi Gunawan Dinilai Mirip Calon Berzina
Berita terkait
Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo
16 jam lalu
Pengajuan nama Budi Gunawan oleh Jokowi, kata narasumber yang sama, bertujuan untuk meluluhkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri.
Baca SelengkapnyaAlasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran
3 hari lalu
Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan Optimistis Tim Putra dan Putri Jakarta STIN BIN Mampu Menjuarai Proliga 2024
15 hari lalu
Kepala BIN Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan optimistis tim putra Jakarta STIN BIN dan tim putri Jakarta BIN mampu merengkuh gelar Proliga 2024.
Baca SelengkapnyaRespons Yusril Soal Anggota Timnya Minta MK Panggil Kepala BIN
34 hari lalu
Yusril mengatakan, anggotanya yang meminta agar MK memanggil Kepala BIN Budi Gunawan di sidang sengketa Pilpres 2024 adalah tindakan spontan.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto Kumpulkan Mendagri hingga Kepala BIN Bahas Situasi Pasca- Pemilu 2024
52 hari lalu
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengumpulkan Mendagri hingga Kepala BIN untuk membahas situasi pasca- Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDivonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan
7 Maret 2024
Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas
7 Maret 2024
Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini
27 Februari 2024
Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun
24 Februari 2024
Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun
24 Februari 2024
"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.
Baca Selengkapnya