Cantrang, Menteri Susi, dan Nelayan yang Meradang  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Sabtu, 31 Januari 2015 17:21 WIB

Nelayan menunjukkan foto Menteri Susi Pudjiastuti dalam aksi menolak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan di Tegal, 28 Januari 2015. Alat tangkap ikan cantrang dogol yang digunakan mayoritas nelayan di Tegal termasuk satu dari enam jenis pukat tarik berkapal. TEMPO/Dinda Leo Listy

TEMPO.CO, Tegal - Meski alat tangkap ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) telah dinyatakan terlarang, sebagian nelayan Tegal masih tetap melaut dengan kapal cantrang dogol atau pukat tarik berkapal (boat or vessel seines).

"Selama izinnya belum habis, kapal cantrang dogol masih boleh melaut," kata Ketua Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) Eko Susanto pada Jumat, 30 Januari 2015. (Baca: Susi: 4 Kapal Pencuri Ikan Sembunyi di Taiwan)

Pernyataan Eko merujuk pada Pasal 6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Pukat Hela dan Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Pasal tersebut menyatakan surat izin penangkapan ikan (SIPI) dengan pukat hela dan tarik yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 masih tetap berlaku hingga habis masanya. Sebagai penangkap ikan demersal (berhabitat di dasar perairan), masa berlaku SIPI nelayan Tegal hanya satu tahun.

Akibatnya, ratusan kapal di Tegal tidak akan bisa melaut lagi karena masa berlaku SIPI-nya habis pada 2015. "Sudah ada sekitar 20 kapal cantrang yang sudah habis izinnya dan tidak bisa diperpanjang. Nelayan menganggur, kapalnya mangkrak," kata Eko. (Baca: Efek Moratorium, Ikan di Perairan Sorong Melimpah)

Sayangnya, peraturan terbaru dari Menteri Susi Pudjiastuti itu tidak mencantumkan alat tangkap ikan yang direkomendasikan. Walhasil, para nelayan Tegal kini kebingungan ketika hendak mengganti alat tangkapnya.

Selain cantrang dogol, sebagian kapal nelayan Tegal juga menggunakan alat tangkap purse seine (pukat cincin). Harga satu unit purse seine mencapai Rp 500 juta. Sedangkan cantrang dogol hanya sekitar Rp 20 juta.

Di samping membutuhkan biaya besar, pemasangan purse seine juga belum tentu aman dari larangan Menteri Susi yang akan datang. "Karena semua alat tangkap jaring itu pada prinsipnya tidak ramah lingkungan, termasuk purse seine," kata Eko.

Menurut juru kampanye laut Greenpeace Indonesia, Arifsyah Nasution, Kementerian Kelautan dan Perikanan kini juga mengkaji wacana larangan penggunaan alat tangkap purse seine. "Karena cara kerja pukat itu menggaruk dasar laut sehingga bisa merusak ekosistem terumbu karang," kata Arifsyah saat dihubungi Tempo.

Pukat juga dilarang karena mata jaringnya yang rapat menangkap semua jenis ikan, termasuk ikan-ikan kecil yang bukan target nelayan. "Tapi peraturan menteri terbaru itu belum mengakomodasi alat tangkap alternatif lain yang tidak merusak lingkungan. Mestinya Menteri Susi segera membuka ruang dialog dengan nelayan," ujar Arifsyah. (Baca: Saran Greenpeace untuk Menteri Susi Pudjiastuti)

Sejumlah organisasi nelayan di Pantai Utara Jawa Tengah masih menunggu respons Menteri Susi ihwal tuntutan pencabutan Peraturan Nomor 2 Tahun 2015 yang disampaikan lewat unjuk rasa serentak pada Rabu lalu.

"Kalau sudah ada instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPP HNSI), kami siap ke Jakarta untuk aksi gabungan dari berbagai daerah," kata Eko.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HNSI Kabupaten Tegal Didi Casmudi membenarkan ihwal adanya rencana unjuk rasa HNSI dari berbagai daerah di Jakarta. "Kami yang di daerah tinggal menunggu kabar dari DPP," kata Didi.

Dia menambahkan, HNSI tidak memiliki dana untuk membiayai keberangkatan para nelayan di daerah untuk berunjuk rasa di Jakarta. "Silakan saja kalau para anak buah kapal asal Kabupaten Tegal mau ikut demo di Jakarta. Tapi biayanya ditanggung sendiri," ujar Didi.

DINDA LEO LISTY

Baca berita lainnya:
Ahok Digaet Mega, Giliran Jokowi Disokong Prabowo?
Dikecam Oegroseno, Kabareskrim: Sakitnya di Sini

KPK vs Polri, Indikasi Budi Waseso Dalangi Mangkir

Budi Waseso Jawab Tuduhan Kirim Telegram Mangkir

Berita terkait

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

7 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

10 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

11 hari lalu

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.

Baca Selengkapnya

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

13 hari lalu

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.

Baca Selengkapnya

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

14 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

18 hari lalu

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

Tradisi Lomban setiap bulan Syawal di jepara telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

19 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

25 hari lalu

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

Walhi dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur sebut kerusakan Teluk Balikpapan salah satunya karena efek pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

27 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

29 hari lalu

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap sejumlah permasalahan nelayan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

Baca Selengkapnya