KPK vs Polri, Indikasi Budi Waseso Dalangi Mangkir

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Sabtu, 31 Januari 2015 02:59 WIB

Kabareskrim Inspektur Jenderal Budi Waseso, saat mendampingi Komjen Budi Gunawan di DPR, Senayan< Jakarta, 15 Januari 2015. Tempo/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan bisa menjerat pembuat telegram rahasia yang 'melarang' anggota Polri untuk menghadiri pemanggilan penyidik KPK, terkait kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sumber Tempo yang mengetahui kasus KPK vs Polri mengungkapkan telegram itu diduga diteken Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Inspektur Jenderal Budi Waseso.

Penerbitan telegram itu "melanggar Pasal 21, 22, 23," kata Bambang melalui pesan pendek, Jumat, 30 Januari 2015. (baca pula: Budi Waseso: Saya Anak Buah Budi Gunawan)

Pasal-pasal yang dilanggar Kabareskrim itu berada di koridor Bab 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, yang mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 600 juta. Menurut Bambang, KPK masih mengklarifikasi kebenaran soal telegram rahasia Kepolisian itu. (Baca: 14 Saksi Budi Gunawan yang Mangkir dan Dalihnya)

Jumat, 30 Januari 2015, Budi Gunawan yang masih menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian, mangkir juga dari panggilan penyidik KPK, dengan alasan menunggu hasil sidang praperadilan pada 2 Februari 2015. KPK menyangka Budi melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Dia diduga menerima gratifikasi dan suap saat menjadi Kepala Biro Pembinaan Karier pada rentang waktu 2003-2006. (Baca: Budi Gunawan Mangkir, Ini Alasannya ke KPK)

Bambang menyebut KPK mendapatkan informasi dua telegram rahasia, yaitu yang diteken Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti dan satu lagi diteken perwira polisi yang enggan Bambang sebut namanya. "Jika betul info itu, berarti memang ada pelanggaran," kata Bambang di kantor Ombudsman, Kamis, 29 Januari 2015. (Baca: Saksi Budi Gunawan Suka Mangkir, Siapa Dalangnya?)

Sumber Tempo mengungkapkan telegram rahasia yang diteken Budi Waseso menyatakan anggota polisi yang mau hadir di KPK harus mendatangi Kabareskrim Budi Waseso, Kepala Divisi Hukum, dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan. (Baca: Polri Bela Tiga Perwira yang Mangkir Diperiksa)

"Lalu secara lisan, para anggota polisi itu disuruh tidak hadir," kata sumber itu. Jika tindakan ini dapat dibuktikan penyidik KPK, menurut sumber yang sama, maka KPK bisa menggunakan pasal-pasal yang disebut Bambang. Namun KPK masih mengusut apakah perintah mangkir itu benar-benar datang dari Budi Waseso atau dari perwira lain. (Baca: 2 Dalih Komjen Budi Gunawan Tolak Panggilan KPK)

Kabareskrim Budi Waseso belum berhasil dikonfirmasi terkait tudingan itu. Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie menyangkal kabar adanya telegram rahasia yang meyarankan perwira polri tidak menghadiri pemanggilan KPK. "Tak ada upaya Polri menghambat dan melarang anggotanya menjalani proses hukum. Itu namanya intervensi."

MUHAMAD RIZKI | RIKY FERDIANTO

Topik terkait: KPK vs Polri | Budi Waseso | Budi Gunawan | Bambang Widjojanto

Berita Terpopuler:

Budi Waseso Diperiksa Komnas HAM Tiga Jam
Sindir Jokowi, NasDem: Kalau Bisa Diintervensi, Jangan Jadi Presiden

Diminta Mundur Tim Jokowi, Budi Gunawan Bereaksi
Kenapa Surya Paloh Ngotot Budi Gunawan Dilantik?

Terpopuler lainnya:
Terkuak, Siapa yang Menerbangkan Air Asia Maut
Kolesterol Tinggi Bisa Terjadi pada Usia Muda

Wanita Tewas karena Berjingkrak Kegirangan Dilamar
Dipenjara 21 Tahun Malah Dapat Duit Rp 75 Miliar

Gaji Rp 48 Juta, Camat DKI Minta Uang Lembur

Artis DPR Dilarang Show: Nurul Tegas, Desy Ngeles

Ilmuwan akan Kuak Misteri Danau Purba di Sulawesi

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

9 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

12 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

15 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

17 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

19 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

20 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

21 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

22 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya