Mantan Ketua MA: Gugatan Budi Gunawan Cacat Hukum

Reporter

Jumat, 30 Januari 2015 14:30 WIB

Para aktivis menyapu topeng bergambarkan Komjen Budi Gunawan saat berunjuk rasa didepan Istana Negara, Jakarta, 21 Januari 2015. Mereka menentang Budi Gunawan menjadi kapolri dan menginginkan terpilihnya Kapolri yang bersih dari korupsi. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa memandang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka suap dan gratifikasi, Budi Gunawan, cacat hukum. Ia mengatakan penetapan status tersangka tak bisa digugat sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Penetapan tersangka itu kewenangan penyidik. Tak bisa digugat," katanya saat dihubungi, Jumat, 30 Januari 2015.

Harifin menjelaskan praperadilan diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Obyek praperadilan diatur dalam pasal 77 yang berbunyi: “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian, penyidikan, atau penghentian penuntutan; dan b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.” (Baca: 14 Saksi Budi Gunawan yang Mangkir dan Dalihnya)

"Pasal tersebut jelas menunjukkan penetapan tersangka tak bisa disidangkan di pengadilan," kata Harifin. "Kalau beralasan bila belum pernah diperiksa sebelum dijadikan tersangka, itu hanya tradisi. Tidak diatur dalam undang-undang bila harus diperiksa dulu."

Harifin mengatakan putusan pengadilan seharusnya menolak gugatan praperadilan Budi Gunawan karena cacat hukum. Bila diterima—berarti proses pengadilan Budi Gunawan dihentikan, hakim Mahkamah Agung layaknya mengingatkan hakim yang memutuskan perkara itu. "Diterima atau tidak, pertimbangan hakim pengadilan negeri harus jelas benar," ujarnya. "Tapi, saya rasa, karena cacat, hakim pengadilan negeri akan menolak." (Baca: Temui Prabowo, Pengacara Komjen Budi: Jokowi Takut)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pemohon adalah kuasa hukum Budi Gunawan, dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sidang praperadilan pertama akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 2 Februari 2015, pukul 09.00. "Agenda sidang pertama membacakan permohonan," kata anggota tim kuasa hukum Budi Gunawan, Eggi Sudjana.

Ia mengatakan gugatan yang diajukan timnya tak cacat hukum. "Urutan hukum atau standard operation procedure di KPK ini tak jelas. Kalau begitu, semua orang bisa seenaknya dijadikan tersangka," kata Eggi. (Baca: Jokowi, Budi Gunawan, dan Embel-embel Megawati)

Selain itu, ia mempermasalahkan pimpinan KPK yang tak lengkap dalam menetapkan tersangka Budi Gunawan—hanya empat orang. "KPK ini yang cacat hukum di awal. Tak sesuai undang-undang yang seharusnya pimpinan kolektif kolegial untuk mengambil keputusan apa pun. Kami maju untuk membela itu," ujarnya.

INDRI MAULIDAR

Baca juga:
Koh Traore Ikut Seleksi Pemain Asing Persib
Mayat di Pinrang Diduga Korban AirAsia QZ8501
Partai Koalisi:Xanana Rombak Kabinet, Bukan Mundur
Efek Moratorium, Ikan di Perairan Sorong Melimpah

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

4 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

7 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

10 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

13 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

14 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

16 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

16 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

18 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

19 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya