Banyak Saksi Mangkir ke KPK, Budi Gunawan Gerah
Editor
Bobby Chandra
Jumat, 30 Januari 2015 07:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, memastikan kliennya tidak mempengaruhi para saksi untuk mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Para saksi sebagian besar berasal dari kepolisian. "Beliau tidak mencampuri itu," kata Razman di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 29 Januari 2015. (Baca: Alasan Budi Gunawan Ngotot Mangkir ke KPK)
Senin lalu, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal Polri Brigadir Jenderal Herry Prastowo; dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Besar Ibnu Isticha; dan Wakil Kepala Polres Jombang, Jawa Tengah, Komisaris Sumardji. Namun mereka mangkir dari panggilan. (Baca: Saksi Budi Gunawan Suka Mangkir, Siapa Dalangnya?)
Berita Terkait Lainnya
Politikus PDIP Sebut Ada 3 Brutus di Ring-1 Jokowi
Jokowi Jumpa Prabowo, Bagaimana Sikap Megawati?
Ada kemungkinan, menurut Razman, para saksi tidak hadir karena adanya gugatan pra-peradilan yang diajukan Budi terhadap KPK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Idealnya, jangan diperiksa dulu karena masih dalam proses hukum. Jika gugatan pra-peradilan Budi dikabulkan, para saksi akan rugi karena namanya dan dibawa-bawa." (Baca: Polisi Saksi Budi Gunawan Ditantang Datang ke KPK)
Adapun Jumat ini, menurut razman, belum ada keputusan apakah Budi bakal memenuhi panggilan KPK. "Tadi malam ada rencana untuk tidak datang. Tapi, sampai Jumat dinihari tadi, kami rapat belum ada keputusan finalnya," kata Razman saat dihubungi Tempo, Jumat, 30 Januari 2015. "Semoga jam 7 pagi ini ada keputusan final." (Baca: Dipanggil KPK, Sepupu Budi Gunawan Diare)
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus transaksi mencurigakan pada Selasa, 13 Januari 2015, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri di Mabes Polri. Penyelidikan kasus tersebut bergulir sejak Juli 2014 berdasarkan pengaduan masyarakat, bukan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (Baca: Reaksi Jokowi Setelah Budi Gunawan Jadi Tersangka)
Penetapan status tersangka terhadap Budi hanya sehari sebelum ia mengikuti uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon tunggal Kepala Polri yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo kepada DPR. Dua hari kemudian, Sidang Paripurna DPR mengesahkan Budi sebagai Kepala Polri terpilih. Namun, hingga Jumat ini, Presiden belum juga melantik Budi karena ditolak oleh publik. (Baca: Budi Gunawan Tersangka, JK-Jokowi Gelar Pertemuan)
SINGGIH SOARES
Berita Terpopuler
Sindir Jokowi, NasDem: Kalau Bisa Diintervensi, Jangan Jadi Presiden
Diminta Mundur Tim Jokowi, Budi Gunawan Bereaksi
Kenapa Surya Paloh Ngotot Budi Gunawan Dilantik?
Terkuak, Siapa yang Menerbangkan Air Asia Maut
Ketemu Prabowo, 3 Tanda Jokowi Jauhi Jeratan Mega