Pelapor Zulkarnain KPK Pernah Dibui karena Korupsi  

Reporter

Rabu, 28 Januari 2015 06:41 WIB

Wakil Ketua KPK Zulkarnain. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Surabaya - Presidium Jatim Am dari Aliansi Masyarakat Jawa Timur, Fathorrasjid, akan melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain ke Badan Reserse Kriminal (Bareskim) pada hari Rabu, 28 Januari 2015. Fathorrasjid tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Jawa Timur periode 2004-2009. Pada pemilu tahun 2004, ia duduk menjadi anggota DPRD Jatim melalui Partai Kebangkitan Bangsa.

Pria kelahiran Kabupaten Situbondo ini pernah menjabat sebagai pengurus di Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jawa Timur. Pada Februari 2009, Fathorrasjid diberhentikan sebagai Ketua DPRD Jawa Timur karena berpindah ke Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU).

Pada pemilihan legislatif, Fathorrasjid mencalonkan diri untuk DPR dari daerah pemilihan 3 Jawa Timur, yang terdiri atas Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Bondowoso. (Baca: Kini, Giliran Zulkarnain KPK Dilaporkan ke Polisi)

Meskipun pada pemilu 9 april 2009 tersebut mengantongi 105 ribu suara, Fathorrasjid gagal menjadi anggota DPR. Penyebabnya, PKNU di bawah electoral threshold sebesar 2,5 persen.

Nama Fathorrasjid kembali mencuat pada 2010 ketika dirinya terbukti melakukan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 9,6 miliar. Jaksa penuntut umum mendakwa Fathorrasjid dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kemudian jaksa menuntutnya selama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rommy Arizyanto kepada Tempo di kantornya, Selasa, 27 Januari 2015.

Terdakwa Fathorrasjid juga diharuskan mengembalikan uang negara sebesar Rp 8 miliar karena melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fathorrasjid kemudian divonis bersalah oleh putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin hakim I Gusti Ngurah Astawa pada tanggal 29 Maret 2010. Fathorrasjid dibui selama 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Fathorrasjid juga berkewajiban membayar denda Rp 8,5 miliar dalam waktu satu bulan. Jika tidak, diganti dengan tambahan 1,5 tahun penjara.

Baca juga:
KPK-Polisi: Menteri Tedjo dan Budi Gunawan Teman?

Menteri Tedjo, Jaya di Laut Gagal di Darat

Surya Paloh Diminta 'Restorasi' Menteri Tedjo

Kemudi QZ8501 Rusak, Ini Jawaban AirAsia


Tak terima dengan putusan pengadilan tingkat pertama itu, Fathorrasjid mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia tetap diputus bersalah, tapi hukuman dikorting menjadi 4 tahun penjara.

Pada 2011, Fathorrasjid mengajukan peninjauan kembali dengan surat PK bernomor 235 PK/PD.Sus/2011 kepada Mahkamah Agung. Namun, pada 7 Oktober 2013, PK yang diajukan oleh Fathorrasjid ditolak.

Fathorrasjid juga sempat mengajukan pembebasan bersyarat (PB) pada awal 2012, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Mei 2012. Pada Kamis, 26 Desember 2014, Fathorrasjid menghirup udara bebas.

Setelah bebas dari penjara, Fathorrasjid melaporkan berkas-berkas P2SEM ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 6 Januari 2015. Untuk mengumpulkan berkas-berkas itu, Fathorrasjid membentuk tim yang dinamakan Tim Ranjau 9. Akan tetapi, laporan itu tidak pernah ada tindak lanjutnya.

Fathorrasjid juga sempat membawa berkas-berkas tersebut ke tangan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pengaduan dari masyarakat. Namun belum mendapat tindak lanjut dari KPK.

Setelah beberapa kali usahanya selalu membentur tembok, Fathorrasjid kembali mencoba melapor ke Bareskim Markas Besar Polri tentang dugaan suap yang diterima oleh Wakil Ketua KPK Zulkarnain sebesar Rp 5 miliar, yang diduga untuk mengamankan kasus dugaan korupsi P2SEM.

"Kami akan laporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 28 Januari," ujar Fathorrasjid ketika ditemui Tempo pada Senin, 26 Januari 2015.

EDWIN FAJERIAL

Baca juga:
Pilgrimage', Tersebarnya Anak-anak Didi Budiardjo

Apa Hasil Tes Kejiwaan Christopher 'Pondok Indah'?

Saksi Komjen Budi Gunawan Terancam Diseret Paksa

Dewan Tantang Dirjen Pajak

Metamorfosa Seperempat Abad Didi Budiardjo


Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

3 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

7 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

7 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

8 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

9 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

12 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya