KPK Vs Polri, Dekan FHUI: BW Tak Bisa Dipidana

Reporter

Editor

Suseno TNR

Selasa, 27 Januari 2015 20:01 WIB

Warga menghadiri kampanye koalisi masyarakat sipil cinta KPK dan Polri bersih melakukan aksi kampanye, save KPK dan tolak kriminalisasi para pimpinan KPK di kawasan MH Thamrin, Jakarta 25 Januari 2015. Dalam aksinya mereka mengkampayekan cinta KPK dan cinta Polri yang bersih. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso mengatakan Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dipakai polisi untuk menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto sangat tidak jelas. Apalagi polisi tak melengkapi pasal tersebut dengan ayat. "Bagi saya itu absurd. Sebab Pasal 55 KUHP itu kualifikasinya banyak dan harus jelas," kata Topo di KPK, Selasa, 27 Januari 2015.

Sebelumnya, polisi menjadikan Bambang tersangka atas kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat tahun 2010. Ketika itu Bambang menjadi pengacara dari salah satu calon. Polisi memakai Pasal 242 Juncto Pasal 55 KUHP untuk menjerat Bambang (baca: Bambang Tersangka, Ini Kronologi Pilkada Kobar).

Menurut Topo, kualifikasi Pasal 55 itu bisa berarti menyuruh menggerakkan atau turut serta, atau membujuk. "Misalnya, menyuruh itu tak bisa dipidana, kalau menggerakkan baru bisa," ujarnya.

Topo meminta Kepolisian tidak serampangan menetapkan komisioner sebagai tersangka. "Jangan dilanjutkan, polisi. Pimpinan KPK bisa habis, tolong jangan diproses sampai mereka selesai bertugas menjadi komisioner," ujar dia. Dalam UU KPK, setiap komisioner yang ditetapkan menjadi tersangka bakal diberhentikan sementara melalui Keputusan Presiden.

Setelah Bambang menjadi tersangka, tiga komisioner sisanya, yaitu Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain, berturut-turut dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (baca: Setelah Bambang KPK, Giliran Adnan Pandu Diincar). Menurut Topo, pola itu adalah penghalang-halangan pemberantasan korupsi. "Ini dimulai ketika KPK menetapkan tersangka Budi Gunawan," katanya.

Budi Gunawan adalah calon Kepala Kepolisian. Oleh KPK, Budi dijerat pasal gratifikasi dan suap. KPK menyatakan bukti permulaan Budi melakukan korupsi sangat kuat, sehingga dijadikan tersangka. "Apa yang dilakukan polisi namanya 'obstraction of justice'" ujar Topo merujuk pada istilah upaya menghalangi proses penegakan hukum.

Topo datang ke KPK bersama para Dekan Fakultas Hukum lain, yaitu Zainul Daulay dari Universitas Andalas, Ahmad Sudiro (Universitas Tarumanegara), Farida Patitingi (Universitas Hasanuddin), Amzulian Rifai (Universitas Sriwijaya Palembang), dan Zaidun (Universitas Airlangga). Mereka ingin memberi dukungan kepada komisi antirasuah yang kini dirudung banyak masalah.

MUHAMAD RIZKI

Berita lain:
Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak
Diminta Tegas Soal KPK, Jokowi Kutip Ronggowarsito
Anak Raja Abdullah Ini Ungkap Kekejaman Ayahnya





Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

16 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

19 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

22 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya