Politikus Minta Jokowi Putuskan Status Bambang KPK

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 27 Januari 2015 15:56 WIB

Bambang Widjojanto melakukan jumpa pers terkait pengunduran diri dari wakil ketua KPK di Gedung KPK, Jakarta, 26 Januari 2015. Bareskrim menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka terkait kasus Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 silam. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon, meminta presiden segera menentukan sikap terhadap status pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. Fadli mengatakan presiden bisa menetapkan keputusan namun tetap membiarkan proses hukum berjalan. (Baca: Bambang KPK Pasrahkan Nasib ke Jokowi)

"Semua ada di tangan Presiden. Presiden maunya gimana? Dia bisa mengeluarkan Keppres (keputusan presiden) penggantian komisioner KPK atau Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) terhadap kondisi berkurangnya pimpinan KPK," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2015.

Fadli mengatakan presiden tidak bisa mengintervensi proses hukum pimpinan KPK dan calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Presiden, kata Fadli, hanya berwenang mengangkat dan memberhentikan Kapolri dan pimpinan KPK. (Baca: Bambang KPK Laporkan Bareskrim Polri ke Komnas HAM)

Kemarin, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengajukan surat pengunduran diri kepada Ketua KPK Abraham Samad. Namun, ini tidak disetujui pimpinan KPK. "Sesuai Undang-Undang KPK, komisioner yang jadi tersangkan harus diberhentikan sementara. Itu tak bisa ditawar, tak bisa juga ditolak oleh pimpinan KPK lainnya," kata Fadli.


Menurut Fadli, presiden bisa mengeluarkan Keputusan Presiden terhadap status Bambang Widjojanto, Adnan Pandu, Zulkarnaen, dan Abraham Samad. "Atau presiden bisa meminta penggantian kepada DPR," kata dia. (Baca: Tim 7 Rapat Bahas Keppres di Kantor Setneg )

Anggota Komisi Hukum dari Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil mengatakan presiden tidak mempunyai cara lain untuk menyelamatkan KPK kecuali dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. "Kalau benar semua tersangkut kasus hukum, tentu cara satu-satunya adalah mengeluarkan Perppu," kata Djamil.

Menurut Djamil, presiden tidak perlu menunggu investigasi tim independen untuk mengeluarkan Perppu. "Buang-buang waktu saja tim independen itu. Padahal presiden punya staf ahli, wantimpres dan lain-lain," kata Djamil.

PUTRI ADITYOWATI


Baca Berita Terpopuler
KPK-Polri, Samad: Apa yang Jamin Saya Selamat...?
EKSKLUSIF: Gaya Jokowi Minta Bambang KPK Dilepas
Ini Alasan Moeldoko Mengirim TNI Menjaga KPK
Jagoan Hukum ke Istana, Jokowi Bikin Tim Khusus
Kegiatan Christopher dan Ali Sebelum Tabrakan

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

3 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

6 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

9 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

12 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

13 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

15 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

15 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

17 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

19 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya