TEMPO.CO,Pekanbaru - Kejaksaan Negeri Rengat menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Raja Erisman sebagai tersangka kasus penyalahgunaan pengelolaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Indragiri Hulu sebesar Rp 2,7 miliar. Penetapan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rengat Nomor 46/N.1.4.12/Fd.1/01/2015 tertanggal 16 Januari 2015.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka lain, Bendahara Sekretariat Daerah Rosdianto," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Mukhzan kepada Tempo, Rabu, 20 Januari 2015. (Baca juga: Diduga Korupsi, Eks Ketua DPRD Bandung Ditahan.)
Kasus ini bermula pada 2011 saat sisa kas daerah sebesar Rp 2,7 miliar tidak sesuai dengan buku kas umum. Semestinya sisa anggaran tersebut dikembalikan ke kas daerah pada 31 Desember 2011.
Namun Rosdianto atas persetujuan Erisman justru tidak mengembalikan sisa anggaran ke kas daerah dan menggunakannya untuk kegiatan di luar fasilitas belanja yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Rosdianto dan Erisman juga tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana itu lewat surat pertanggungjawaban sebagaimana mestinya.
"Tersangka Raja Erisman selaku penggunaan anggaran mengetahui dan menyetujui perbuatan yang dilakukan Rosdianto atas penggunaan uang APBD di luar ketentuan," ujar Mukhzan.
Pada 30 Januari 2012, Rosdianto mengajukan anggaran uang persediaan sekitar Rp 10,3 miliar kepada Kepala Bagian Keuangan (Bendahara Umum Daerah). Dari jumlah tersebut dilakukan penarikan uang Rp 2,7 miliar yang tidak dibukukan dalam buku kas umum 2012.
Uang itu kemudian disetorkan kembali sebagai pengembalian sisa uang untuk dipertanggungjawabkan 2011 tertanggal 23 Februari 2012. "Kemudian dibuatkan surat tanda setor yang tidak ada tanggal, ditandatangani oleh Raja Erisman selaku pengguna anggaran dan Rosdianto selaku bendahara pengeluaran Setda Kabupaten Indragiri Hulu, yang menandakan bahwa sisa kas tahun 2011 telah disetorkan ke kas daerah," ujar Mukhzan.
Atas perbuatan itu, kedua tersangka dikenai Pasal 2 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pertamina Alihkan PI 10 Persen Blok Rokan dan Blok Kampar ke Pemerintah Provinsi Riau
28 Juni 2023
Pertamina Alihkan PI 10 Persen Blok Rokan dan Blok Kampar ke Pemerintah Provinsi Riau
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Kampar telah menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10 Persen PI alias Participating Interest dari Wilayah Kerja (WK) atau dikenal Blok Rokan dan Blok Kampar untuk Provinsi Riau.