MA Desak Jokowi Terbitkan Perpres Rekrutmen Hakim
Editor
Ahmad Nurhasim
Senin, 19 Januari 2015 14:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Ridwan Mansyur meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan presiden ihwal rekrutmen hakim pengadilan negeri. Mahkamah Agung, kata Ridwan, hingga saat ini terkendala dalam penyelesaian perkara di pengadilan tingkat pertama lantaran kurangnya hakim. (Baca: KY Desak Jokowi Bikin Perpres Rekrutmen Hakim.)
"Sudah lima tahun belum ada rekrutmen, kami sangat kesulitan menangapi keluhan para hakim di tingkat pertama dalam menyelesaikan perkara," ujar Ridwan, Senin, 19 Januari 2015. "Kami meminta pemerintah mempedulikan dan melihat krisis hakim ini dengan segera menerbitkan peraturan rekrutmen." (Baca: Jumlah Hakim Pajak Terlalu Sedikit.)
Ridwan menjelaskan, setiap tahunnya, Mahkamah mendapat kucuran dana sebesar Rp 2 miliar dari pemerintah. Dana itu, tutur dia, untuk membiayai pendidikan hakim. "Tapi, karena sudah lima tahun tidak ada rekrutmen akibat tidak ada peraturan yang mengatur tentang rekrutmen hakim, jadi terpaksa kami harus mengembalikan uang itu ke negara," ujarnya.
Menurut dia, kebutuhan hakim saat ini sangat mendesak. Apalagi semenjak digalakkannya peradilan perikanan oleh Presiden Joko Widodo untuk mempercepat proses hukum para pelaku pidana di laut, seperti pencurian ikan, lewat peradilan khusus maritim. "Jika pemerintah ingin meningkatkan kualitas peradilan maritim, salah satunya, ya, dengan segera menerbitkan peraturan itu, agar jumlah hakim bertambah" ujarnya.
Sejak hakim sebagai penyelenggara kekuasaan yudikatif dikategorikan sebagai pejabat negara dan bukan lagi sebagai pegawai negeri sipil, Ridwan mengakui bahwa proses rekrutmen hakim sangat sulit. "Karena tidak ada payung hukum yang mengaturnya selain peraturan yang diterbitkan dari Presiden saat ini," tuturnya.
Jadi, kata dia, mekanisme rekrutmen hakim baru tak lagi melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Perlu peraturan khusus yang berbeda dengan mekanisme sebelumnya.
REZA ADITYA
Berita Terpopuler:
Pencopotan Suhardi Itu Perintah Terakhir Sutarman
Yusril: Jokowi Melanggar Undang-Undang Kepolisian
Ahok Bongkar Anggaran Siluman Rp 8,8 Triliun
Oegroseno: Budi Gunawan Pasti Ditahan KPK