MA Desak Jokowi Terbitkan Perpres Rekrutmen Hakim  

Reporter

Senin, 19 Januari 2015 14:21 WIB

Komisaris Jenderal (Komjen) Suyitno Landung, terdakwa kasus suap dalam penyidikan Letter of Credit (L/C) Fiktif Bank BNI 46 cabang Kebayoran Baru, saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 21 September 2006. TEMPO/ Zulkarnain

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Ridwan Mansyur meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan presiden ihwal rekrutmen hakim pengadilan negeri. Mahkamah Agung, kata Ridwan, hingga saat ini terkendala dalam penyelesaian perkara di pengadilan tingkat pertama lantaran kurangnya hakim. (Baca: KY Desak Jokowi Bikin Perpres Rekrutmen Hakim.)

"Sudah lima tahun belum ada rekrutmen, kami sangat kesulitan menangapi keluhan para hakim di tingkat pertama dalam menyelesaikan perkara," ujar Ridwan, Senin, 19 Januari 2015. "Kami meminta pemerintah mempedulikan dan melihat krisis hakim ini dengan segera menerbitkan peraturan rekrutmen." (Baca: Jumlah Hakim Pajak Terlalu Sedikit.)

Ridwan menjelaskan, setiap tahunnya, Mahkamah mendapat kucuran dana sebesar Rp 2 miliar dari pemerintah. Dana itu, tutur dia, untuk membiayai pendidikan hakim. "Tapi, karena sudah lima tahun tidak ada rekrutmen akibat tidak ada peraturan yang mengatur tentang rekrutmen hakim, jadi terpaksa kami harus mengembalikan uang itu ke negara," ujarnya.

Menurut dia, kebutuhan hakim saat ini sangat mendesak. Apalagi semenjak digalakkannya peradilan perikanan oleh Presiden Joko Widodo untuk mempercepat proses hukum para pelaku pidana di laut, seperti pencurian ikan, lewat peradilan khusus maritim. "Jika pemerintah ingin meningkatkan kualitas peradilan maritim, salah satunya, ya, dengan segera menerbitkan peraturan itu, agar jumlah hakim bertambah" ujarnya.

Sejak hakim sebagai penyelenggara kekuasaan yudikatif dikategorikan sebagai pejabat negara dan bukan lagi sebagai pegawai negeri sipil, Ridwan mengakui bahwa proses rekrutmen hakim sangat sulit. "Karena tidak ada payung hukum yang mengaturnya selain peraturan yang diterbitkan dari Presiden saat ini," tuturnya.

Jadi, kata dia, mekanisme rekrutmen hakim baru tak lagi melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Perlu peraturan khusus yang berbeda dengan mekanisme sebelumnya.

REZA ADITYA





Berita Terpopuler:
Pencopotan Suhardi Itu Perintah Terakhir Sutarman
Yusril: Jokowi Melanggar Undang-Undang Kepolisian
Ahok Bongkar Anggaran Siluman Rp 8,8 Triliun
Oegroseno: Budi Gunawan Pasti Ditahan KPK

Berita terkait

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

13 jam lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

18 jam lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

4 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

5 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

6 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

7 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

12 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

12 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

13 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

13 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya