Ini Pidato Zulkifli Hasan yang Sebabkan Suap Riau  

Reporter

Senin, 19 Januari 2015 13:37 WIB

Ketua MPR yang juga mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan beri kesaksian di sidang kasus Korupsi alih fungsi hutan di Riau dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung di pengadilan Tipikor, Jakarta, 5 Januari 2015. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Zulkifli untuk dimintai keterangan atas dakwaan Gulat Manurung yang menyebutkan dirinya memberi tanda centang terhadap persetujuan perubahan luas Kawasan Bukan Hutan di provinsi Riau tahun 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun mengaku berpatokan pada ucapan Menteri Kehutanan era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Zulkifli Hasan, untuk mengajukan revisi alih fungsi hutan Riau. Menurut dia, ucapan Zulkifli itu disampaikan saat perayaan ulang tahun Provinsi Riau pada Agustus 2014.

"Saya beri kesempatan pada masyarakat Riau untuk menambah lagi, merevisi SK Nomor 673 ini supaya diperbaiki. Yang ketinggalan supaya diusulkan lagi. Ini baru 65 persen," kata Annas menirukan ucapan Zulkifli, Senin, 19 Januari 2015. Annas menyampaikan itu saat bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Gulat Manurung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut Annas, Zulkifli menyampaikan surat revisi alih fungsi hutan dalam bentuk SK 673 itu bertepatan dengan hari ulang tahun Riau pada 9 Agustus 2014. Saat itu politikus Partai Amanat Nasional tersebut juga berpidato.

Mendengar penyataan Zulkifli dan mengecek surat itu, Annas menyampaikan masih ada lahan yang tertinggal. "Pak Menteri, yang ketinggalan ini kebun-kebun rakyat, ada 2 hektare, 3 hektare, 20 hektar, 30 hektare, dan lainnya," ujarnya.

Ketua majelis hakim Supriyono bertanya kepada Annas, apa saja yang disampaikan Zulkifli selain memberi SK 673. "Menhut, selain memberi SK 673, berpidato bahwa kemungkinan akan ditambah?," tanya Supriyono. (Baca: Gulat Manurung Didakwa Suap Gubernur Riau.)

"Iya, Yang Mulia. Menhut berbicara, ‘Selagi untuk masyarakat, saya siap membantu’," ujar Annas. Zulkifli, tutur dia, juga menyampaikan revisi segera diajukan lantaran masa tugasnya sebagai menteri berakhir pada Oktober 2014. (Baca: Zulkifli Hasan Disebut Janjikan Revisi SK Lahan.)

Dari pernyataan Zulkifli itulah, Annas mengajukan penambahan alih fungsi hutan. Pengajuan surat itu disampaikan Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dan Kepala Bappeda Riau Muhammad Yahfiz. Saat itu Zulkifli menyatakan boleh mengajukan revisi maksimal 30 ribu hektare.

Kemudian, Annas mengutus Kepala Seksi Planologi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar untuk mengajukan surat revisi yang kedua. Surat itu sudah memuat revisi alih fungsi lahan milik Gulat Medali Emas Manurung.

SK Nomor 673 isinya tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1.638.294 hektare, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 hektare, dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 11.552 hektare di Provinsi Riau.

Atas SK yang diantar Zulkifli langsung itu, Annas Maamun berani mengajukan revisi alih fungsi kawasan hutan. Lahan yang revisi itu merupakan milik Gulat dan beberapa pengusaha lain.

Gulat Manurung didakwa menyuap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebesar US$ 166,100 atau sekitar Rp 1,9 miliar. Pengusaha yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau tersebut menyuap Annas untuk memasukkan area kebun sawit miliknya dan rekan-rekannya ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Area perkebunan itu di antaranya terdapat di Kabupaten Kuantan Singingi seluas lebih dari 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir sekitar 1.214 hektare. Kini, Annas telah berstatus tersangka.

LINDA TRIANITA




Berita Terpopuler:
Pencopotan Suhardi Itu Perintah Terakhir Sutarman
Yusril: Jokowi Melanggar Undang-Undang Kepolisian
Ahok Bongkar Anggaran Siluman Rp 8,8 Triliun
Oegroseno: Budi Gunawan Pasti Ditahan KPK

Berita terkait

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

1 hari lalu

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk., imbas penutupan pabrik alas kaki itu di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

PAN Punya 2 Alasan Akan Sodorkan Eko Patrio Jadi Kandidat Menteri Kabinet Prabowo

1 hari lalu

PAN Punya 2 Alasan Akan Sodorkan Eko Patrio Jadi Kandidat Menteri Kabinet Prabowo

Politikus PAN Eko Hendro Purnomo atau beken sebagai komedian Eko Patrio tengah disiapkan partainya untuk membantu kabinet Prabowo Subianto. Alasannya?

Baca Selengkapnya

Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

1 hari lalu

Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

1 hari lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

1 hari lalu

Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

Untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

1 hari lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

3 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

3 hari lalu

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

Zulhas menganggap dukungan dari NasDem dan PKB ke Prabowo sebagai sesuatu yang biasa saja. Ia mengimbau masyarakat tak baper.

Baca Selengkapnya

Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

3 hari lalu

Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas mendukung usulan pembentukan presidential club dari presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

6 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya