Eksekusi Diprotes, Menteri Tedjo: Kita Harus Tegas
Editor
Dewi Rina Cahyani
Senin, 19 Januari 2015 11:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menganggap wajar tindakan sejumlah negara menarik duta besar mereka atas pelaksanaan eksekusi hukuman mati di Indonesia. Kebijakan itu diambil setelah Indonesia mengeksekusi vonis mati warga negara mereka pada Ahad dinihari lalu.
"Itu hak mereka buat menarik. Saya harap mereka menghormati hukum negara kita," ujar Tedjo di Istana Negara, Jakarta, Senin, 19 Januari 2015. (Baca: Presiden Jokowi Dimusuhi Tiga Negara.
Namun, Tedjo mengutarakan keyakinannya, diplomasi Indonesia dengan negara-negara tersebut tak akan terpengaruh. Menurut Tedjo, para duta besar itu dipanggil hanya untuk dimintai konsultasi oleh negara mereka ihwal kondisi di Indonesia. "Saya yakin mereka akan kembali lagi," ujarnya. (Baca: Kutuk Eksekusi, Belanda Tarik Dubes dari Jakarta.)
Menurut Tedjo, Indonesia harus tegas menegakkan hukum yang berlaku meski ditentang negara lain. "Kita tak boleh lemah. Kalau lemah, kita akan diperlakukan rendah," katanya.
Pemerintah mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkotik pada Ahad dinihari lalu. Mereka adalah seorang warga negara Indonesia, Rani Andriani alias Melisa Aprilia, dan lima warga negara asing, yakni Marco Archer Cardoso (Brasil), Ang Kiem Soei alias Tommy Wijaya (Belanda), Namaona Denis (Malawi), Daniel Enemuo (Nigeria), dan Tran Thi Bich Hanh (Vietnam).
Kebijakan Presiden Joko Widodo itu menuai protes keras dari dua negara asal terpidana, yakni Brasil dan Belanda. Kedua negara itu memutuskan menarik duta besar mereka dari Jakarta.
Brasil dan Belanda merupakan negara yang telah menghapus hukuman mati dalam aturan hukum pidana mereka sejak abad ke-18. Brasil menghapus hukuman mati pada 1889, sedangkan Belanda pada 1870.
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler
Yusril: Jokowi Melanggar Undang-Undang Kepolisian
Ahok Bongkar Anggaran Siluman Rp 8,8 Triliun
Oegroseno: Budi Gunawan Pasti Ditahan KPK