Eksekusi Mati, Jokowi Tak Gubris Pemerintah Brasil
Editor
Sunu Dyantoro
Minggu, 18 Januari 2015 06:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta- Enam terpidana mati dengan nama Marco Archer Cardoso, Ang Kiem Soei alias Tommy Wijaya, Rani Andriani alias Melisa Aprilia, Namaona Denis, Daniel Enemuo, dan Tran Thi Bich Hanh telah dieksekusi Ahad dini hari. Kejaksaan Agung mengklaim tak ada halangan dalam pelaksanaan.
"Permintaan terakhir mereka telah dipenuhi semua," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 17 Januari 2015. (Baca:Surat Terakhir Terpidana Mati Namaona Denis)
Tony melanjutkan, tak ada keraguan dalam pelaksanaan eksekusi ini. Gugatan dari terpidana Namaona Denis karena peninjauan kembali ditolak langsung pun tak mengganggu. "Karena kami berpegang pada putusan grasi. Grasi adalah pengakuan bersalah," kata Tony.
Tony menambahkan bahwa eksekusi enam terpidana yang telah berlangsung bukan terakhir kalinya. Mengutip kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, masih ada gelombang kedua. Apalagi, dari daftar terpidana mati yang grasinya telah ditolak Presiden Joko Widodo, masih ada 10 nama. (Baca:Ratapan Dewi Sebelum Suaminya Dieksekusi Mati)
Awal Desember lalu, Presiden Joko Widodo menyatakan akan menolak 64 permohonan grasi terpidana mati. Sebanyak 16 di antaranya telah ditandatangani. Dari 16 nama, enam dieksekusi pada Ahad dini hari tadi sehingga tersisa 10 nama. Beberapa di antaranya adalah Rodrigu Gularte, Mary Jane Fiesta, Serge Areski, Raheem Agbaje, Syofial, Martin Anderson.
Sesungguhnya, pada akhir 2014, Kejaksaan Agung berencana mengeksekusi enam terpidana mati juga di mana dua di antaranya adalah Marco Archer dan Namaona Denis. Namun, eksekusi ditunda karena terpidana mengajukan PK kedua. Mereka adalah Agus Hadi, Pujo Lestari, Gunawan Santoso, Tan Joni.
Utomo Karim, pengacara dari Marco Archer dan Rodrigo Gularte, menyayangkan pemerintah Indonesia tetap melaksanakan hukuman mati. Padahal, kata ia, eksekusi tersebut telah ditentang oleh berbagai pihak dan negara. Pemerintah Brazil, tempat asal kliennya, pun sampai berusaha menghubungi Presiden Joko Widodo untuk mencegah hukuman mati.
"Tapi tak digubris. Telepon tak digubris, surat pun tidak. Padahal, untuk menjaga hubungan baik, setidaknya putusan hukuman mati ini dikomunikasikan dulu," ujar Karim. (6 Orang Segera Dieksekusi Mati, Ini Tata Caranya)
Dengan dieksekusinya Marco,tinggal Rodrigo saja yang masih hidup. Namun, menurut Karim, Rodrigo tak bisa dieksekusi karena kliennya yang ketahuan menyelundupkan narkotika bersama Marco itu mengalami sakit jiwa. "Beneran, tidak bohong-bohongan. Kalau mau dieksekusi, pastikan kondisi jiwanya sehat dulu," ujarnya.
Charles Lubis selaku pengacara dari Agus Hadi dan Pujo Lestari mengatakan bahwa eksekusi terhadap enam terpidana Ahad dini hari membuat kliennya ketar-ketir. Namun, kata ia, keduanya mencoba optimis PK-nya bisa diterima.
"Saya bilang ke mereka, nasib di tangan Tuhan. Apa yang penting, kami sudah berupaya keras," kata Charles. Agus dan Pujo saat ini tengah menunggu putusan Mahkamah Agung akan PK mereka usai sidang terakhir di Lapas Batam beberapa hari lalu.
ISTMAN MP
Baca berita lainnya:
Jokowi Tunda Budi Gunawan, Ini Drama di Istana
Tunda Budi, Jokowi Hindari 3 Masalah Besar
Abdee Slank Bicara Soal Artis dan Keputusan Jokowi
Tunda Budi, Jokowi Atasi Desakan Kubu Megawati
Milisi Kristen Bunuh 6.000 Muslim di Afrika Tengah