6 Orang Segera Dieksekusi Mati, Ini Tata Caranya

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Sabtu, 17 Januari 2015 13:40 WIB

Sejumlah keluarga terpidana mati menyeberang ke Nusakambangan melalui Dermaga Wijayapura Cilacap, Jateng, 16 Januari 2015. Lima terpidana mati akan dieksekusi di Nusakambangan pada Minggu 18 Januari. Saat ini lima terpidana mati sudah menghuni kamar isolasi di LP Besi. Tempo/Aris Andrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung siap mengeksekusi enam terpidana hukuman mati. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan, para terpidana bakal dieksekusi sesuai dengan aturan yang berlaku menurut undang-undang. “Mereka akan dieksekusi dengan cara ditembak,” ujar dia kepada Tempo, Sabtu, 17 Januari 2015.

Tony menjelaskan, proses pelaksaan hukuman mati kali ini akan dilakukan di dua tempat yang berbeda, yakni di Boyolali, Jawa Tengah, dan Nusa Kambangan. Penentuan tempat eksekusi itu juga harus disesuaikan dengan pengadilan tempat terpidana dijatuhi hukuman mati. “Terpidana yang asal Vietnam kan dihukum mati oleh PN Boyolali, jadi dieksekusi di sana,” kata dia. (Baca: Hukuman Mati Bikin Efek Jera, Aktivis: Itu Mitos)

Sedangkan lima terpidana lainnya, kata Tony, memang dijatuhi hukuman mati oleh PN Tangerang. Namun, eksekusi lima orang itu dianggap memerlukan penjagaan yang ekstra. Karena itu, opsinya adalah memindahkan proses eksekusi ke penjara yang memiliki tingkat keamanan maksimum. “Jadi dipindah ke Nusakambangan, dan kami juga sudah dapat izin dari Dirjen PAS,” kata dia.

Nantinya para terpidana akan dieksekusi oleh regu tembak yang berasal dari kepolisian. Masing-masing terpidana bakal ditembak oleh 12 eksekutor yang menggunakan senjata laras panjang. Namun tidak semua eksekutor yang senjatanya berisi peluru. Hanya tiga senjata yang diisi peluru saat mengeksekusi. (Baca: Keluarga Terpidana Mati Tiba di Nusakambangan)

Sedangkan senjata milik sembilan eksekutor lainnya hanya diisi oleh peluru hampa. Tujuannya untuk menjaga kondisi psikologis tim penembak agar tidak memiliki rasa bersalah. Langkah antisipasi itu harus dilakukan meski petugas eksekusi merupakan tim profesional. Mereka pun tidak menggunakan senjata organik yang biasa mereka gunakan.

“Karena mereka juga manusia biasa, jadi dampak psikologis itu harus diantisipasi,” kata Tony. Adapun terpidana nantinya bakal menggunakan pakaian berwarna putih dengan tanda sasaran bidik di bagian dada. Prosedur itu dipakai untuk memastikan terpidana tidak akan merasa sakit saat eksekusi.

“Mereka harus langsung mati saat tembakan pertama, dan pakaian putih untuk memastikan jika dia tidak tersiksa dengan tembakan di bagian lain,” ujar dia. Jarak antara terpidana dan eksekutor sendiri antara 5 sampai 10 meter. Posisi itu diatur untuk memastikan jenazah terpidana tidak dalam kondisi rusak. (Baca:Keluarga Terpidana Mati Dibolehkan Berkunjung)

Setelah dieksekusi, proses selanjutnya adalah pemulasaraan jenazah. Artinya tiap jenazah terpidana akan diperlakukan seperti orang mati pada umumnya. Proses pertama adalah memastikan terpidana telah benar-benar mati. “Kalau ternyata masih hidup, komandan regu tembak harus menembak menggunakan pistol tepat di atas telinga,” kata dia.

Kemudian, petugas pemulasaraan jenazah itu akan mengeluarkan seluruh proyektil yang ada di dalam tubuh. Setelah itu luka di tubuh terpidana harus ditutup dan dijahit agar kembali seperti semula. Petugas pun kemudian membuat berita acara eksekusi terpidana dan menguburkan jenazahnya. (Baca: Terpidana Mati Namaona Denis Diminta Dibebaskan)

Seluruh prosedur itu, ujar Tony, sudah diatur dalam Undang-undang nomor 2 PNPS Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Untuk eksekusi yang akan dilakukan, kejaksaan tinggal memutuskan ruangan dan waktu pelaksanaan. “Tapi itu rahasia, yang jelas Kejaksaan Agung akan menggelar konferensi pers setelah eksekusi dilaksanakan,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung bakal mengeksekusi enam terpidana mati dalam kasus narkoba. Mereka adalah Tommy Wijaya, Rani Andriani, Namaona Denis, Marco Archer, Daniel Enemuo, dan Tran Thi Bich Hanh. Rencananya mereka akan dieksekusi besok, Ahad, 18 Januari 2015.

DIMAS SIREGAR

Baca berita lainnya:
Tunda Budi, Jokowi Hindari 3 Masalah Besar

Jokowi Pilih Budi Gunawan, Ahok: Orang Salah Paham

Abdee Slank Bicara Soal Artis dan Keputusan Jokowi

Jokowi Tunda Budi Gunawan, Ini Drama di Istana

Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

1 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

7 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

9 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

15 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

18 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

19 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

19 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

36 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

44 hari lalu

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.

Baca Selengkapnya