Adapun lokasi eksekusi, kata Prasetyo, akan berlangsung di Lapas Nusa Kambangan dan Lapas Boyolali. Keduanya dipilih karena faktor keamanan dan dirasa ideal. "Lima terpidana mati telah dipindahkan ke salah satu lapas di Nusa Kambangan, sementara satu terpidana di Lapas Boyolali," ujar Prasetyo.
Kepala Direktorat Jenderal Lembaga Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Handoyo Sudrajat mengatakan bahwa dirinya sudah menerima surat pemberitahuan pelaksanaan hukuman mati. Surat ia terima semalam. "Sudah saya tandatangi juga surat persetujuannya,"ujar Handoyo.
Sementara itu, salah satu sumber Tempo mengatakan bahwa staf-staf Kejaksaan akan mulai berangkat ke lokasi pelaksanaan pada Jumat malam. Adapun koordinasi dengan kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Agama, serta Polda setempat telah dilakukan. (Baca: Eksekusi 5 Warga Asing, Jaksa Agung Tak Risau
Secara terpisah, Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai kembali menegaskan bahwa pihaknya menolak hukuman mati meski pelaksanaannya akan berlangsung dalam waktu dekat. Menurut ia, menjustifikasi pembunuhan lewat hukum tak bisa dibenarkan. "Hukuman itu sifatnya membina, bukan membunuh," ujar Pigai.
Pigai berkata, dirinya akan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Presiden Joko Widodo tentang penolakan terhadap hukuman mati. Harapannya, hukuman mati ditunda atau bahkan dihapuskan.