Petugas Lembaga Permasyarakatan (LP) melihat kondisi tembok luar LP Kelas 2A Banda Aceh, di Aceh Besar, Kamis (12/4). Tembok sepanjang 75 meter LP Banda Aceh runtuh akibat gempa 8,5 SR, Kemarin. TEMPO/ Agung Pambudh
TEMPO.CO, Banda Aceh - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh sedang mendapat sorotan setelah seorang narapidana Shofyan, 52 tahun, diduga menyogok sipir untuk bisa keluar-masuk LP. Napi Shofyan ditangkap ketika pulang ke rumah dan meracik sabu. Penangkapan napi ini terjadi pada Senin malam, 12 Januari 2015.
Kepala LP Banda Aceh Ibnu Syukur mengatakan banyak godaan di LP tersebut karena hampir 90 persen dari penghuninya terkait dengan kasus narkoba. (Baca: Napi Ini Bisa Racik Sabu di Rumah)
Selebihnya adalah pencuri, kasus pembunuhan, dan kasus lainnya. Karena itu, Ibnu yang belum tiga bulan bertugas di sana selalu mengingatkan para sipirnya agar berhati-hati terhadap para napi narkoba. "Karena narkoba sangat kejam dan jahat, semua bisa dibelinya," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 13 Januari 2015. (Baca: Serang Petugas, Enam Napi Kabur di Banda Aceh)
Menurut dia, saat ini LP Banda Aceh dihuni oleh 491 napi. Dari jumlah itu, sebanyak 50 persennya dihukum di atas 5 tahun. Napi di sana berasal dari seluruh wilayah Aceh karena LP tersebut berkelas IIA, yang merupakan penjara Provinsi Aceh.
Ibnu menambahkan, secara kapasitas, LP tersebut sama sekali tidak bermasalah. "LP ini sanggup menampung 800 narapidana," Ibnu menjelaskan.