Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka kepada Komjen Pol Budi Gunawan, di gedung KPK, Jakarta, 13 Januari 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengakui bahwa pihaknya memberi tanda atau rapor merah pada nama Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Menurut dia, catatan merah itu diberikan saat Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta KPK menelusuri rekam jejak calon menteri. (Baca: Budi Gunawan Tersangka, Apa Respon Kompolnas?)
"Waktu pencalonan menteri, Budi Gunawan sudah diusulkan, dan saat itu KPK karena sudah menangani kasusnya. Kami beri catatan merah, jadi tidak elok kalau diteruskan," ujar Abraham di kantornya, Selasa, 13 Januari 2015. Menurut dia, proses ini sudah lama dan panjang. Jadi, tidak serta-merta ketika Budi Gunawan dipilih Jokowi sebagai satu-satunya calon Kapolri.
Abraham mengakui, selama ini, pihaknya menahan diri untuk buka suara terkait dengan Budi Gunawan yang disebut-sebut memiliki rekening gendut. Dia juga telah berupaya mengontak Jokowi pasca-penetapan status baru Budi sebelum diumumkan pada Selasa, 13 Januari 2015. Namun tak ada respons dari Jokowi. "Sekarang, kami memberi penjelasan resmi," ujarnya. (Baca juga: Kemarin Budi Gunawan Tersangka, Kenapa KPK Baru Umumkan?)
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.