Ketua MA Minta Hakim Kasasi Teliti Vonis Bebas Kasus HAM

Reporter

Editor

Kamis, 31 Juli 2003 09:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkaman Agung (MA) Bagir Manan meminta para Hakim Ad Hoc tingkat kasasi kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) memeriksa dengan terperinci permohonan kasasi untuk vonis bebas terpidana pelanggaran HAM. Jadi, Hakim tak sekedar membaca memori kasasi, tapi juga seluruh proses peradilannya, kata Bagir usai melantik enam Hakim Ad Hoc untuk peradilan tingkat kasasi kasus HAM di Gedung MA, Jakarta, Senin (17/3) siang. Proses peradilan yang dimaksudkan Bagir dimulai dari dakwaan, tuntutan, hingga dijatuhkannya vonis bebas kepada terdakwa. Pentingnya itu ditelusuri, kata dia, untuk mendapatkan keyakinan vonis bebas itu benar atau ada kekeliruan. Bagir mendefinisikan kekeliruan itu sebagai kesalahan yang dilakukan hakim maupun jaksa penuntut yang bertugas di pengadilan tingkat pertama. Bagir menegaskan permintaan itu terlontar mengingat vonis bebas ini sesungguhnya terdiri atas bebas murni dan tidak murni. Untuk yang tidak bebas murni, MA mendefinisikannya sebagai vonis bebas akibat kesalahan perangkat pengadilan. Ini untuk mendapatkan keyakinan bahwa vonis bebas ini benar atau ada kekeliruan, kata dia. Jika dalam proses kasasi Hakim Ad Hoc mampu membuktikan bahwa vonis bebas itu tidak murni, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad itu memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim untuk mengadili kembali perkara itu. Lebih lanjut Bagir mengungkapkan, permintaannya ini bukan berarti pihaknya tak menyukai adanya vonis yang ringan atau bebas. Hanya saja, ia menilai, rakyat Indonesia memiliki persepsi bahwa vonis bebas maupun ringan berarti dibebas-bebaskan atau diringan-ringankan oleh perangkat pengadilan. Tiap putusan bebas menimbulkan keresahan di masyarakat, tutur dia. MA sendiri, menginginkan agar rasa keadilan yang dituntut masyarakat itu bisa terpenuhi. Ahli Hukum Tata Negara ini juga menandaskan, peradilan HAM tingkat kasasi bukan untuk menghakimi suatu kelompok tertentu. Tetapi, lebih untuk mengkoreksi perbuatan di masa lalu yang tidak boleh terulang lagi. Pada bagian lain Bagir meyakini para hakim yang baru dilantik bisa dijamin tak tergoda dengan kepentingan politik kelompok atau orang tertentu. Ini lantaran keenam hakim yang sebagian adalah akademisi dan sebagian lain bekas praktisi hukum, telah di uji dengan ketat oleh DPR. Presiden Megawati, kata dia, juga telah menunjukkan kepercayaannya dengan menandatangani surat persetujuannya atas keenam hakim. Anda lihat mereka itu, Pak Sumaryo Suryokusumo adalah dosen, Pak Eddy Djunaedi mantan hakim tinggi di MA, dan yang lain-lainnya itu, apa bisa dibeli orang? kata Bagir balik bertanya. Sementara, Sumaryo Suryokusumo yang baru dilantik oleh Bagir sebagai salah satu hakim ad hoc menegaskan keinginannya menangani perkara pelanggaran HAM dengan serius. Kami usahakan supaya peradilan ini sesuai dengan standar internasional, janji dia. Kriteria internasional yang dimaksudnya yakni memenuhi azas imparsial, independen, dan transparan. Tak ketinggalan delik kejahatanpun akan ia berlakukan saat memeriksa permohonan kasasi. Selain Sumaryo, lima Hakim Ad Hoc yang dilantik maisng-masing bekas hakim tinggi di MA Dr. Eddy Junaedi Karnasudirdja, Profesor A. Masyhur Effendi, dosen Universitas Sam Ratulangi Dr. Ronald Zelfianus Titahelu, bekas Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Sakir Ardiwinata, dan bekas Hakim Agung Tomy Boestomi. Keenam orang ini kelak akan membentuk dua majelis hakim bersama empat Hakim Agung MA: Margana, Artidjo Alkotsar, Soekirno dan Arbijoto. Majelis yang terdiri atas masing masing tiga Hakim Ad Hoc dan dua Hakim Agung MA ini akan memeriksa permohonan kasasi dan pengajuan kembali kasus pelanggaran HAM. Hingga berita ini diturunkan, dua perkara pelanggaran HAM telah diajukan permohonan kasasinya, yakni dengan terdakwa bekas Kapolda Timor Timur Brijen Timbul Silaen dan Bupati Covalima yang divonis bebas oleh Pengadilan HAM Ad Hoc beberapa waktu lalu. (Sri Wahyuni Tempo News Room)

Berita terkait

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Guinea pada 9 Mei, Ini yang Akan Dilakukan Shin Tae-yong untuk Persiapan

1 menit lalu

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Guinea pada 9 Mei, Ini yang Akan Dilakukan Shin Tae-yong untuk Persiapan

Shin Tae-yong mengungkapkan apa saja yang akan dilakukannya untuk persiapan laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea setelah kekalahan atas Irak.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

3 menit lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Legendaris! Nama Beyonce akan Masuk ke dalam Kamus Prancis Larousse

4 menit lalu

Legendaris! Nama Beyonce akan Masuk ke dalam Kamus Prancis Larousse

Nama Beyonce akan masuk ke dalam Kamus Prancis Le Petit Larousse edisi terbaru tahun ini dengan definisi sebagai penyanyi R&B dan pop Amerika.

Baca Selengkapnya

BMKG: Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia

6 menit lalu

BMKG: Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia

Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada.

Baca Selengkapnya

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

12 menit lalu

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

Perum Bulog menyalurkan Bantuan Pangan Tahap II berupa beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

16 menit lalu

Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Revisi Permentan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

17 menit lalu

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah agar berhati-hati dalam pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara.

Baca Selengkapnya

Gregoria Mariska Tunjung Kalahkan Ratchanok Intanon, Mikha Angelo: Dulu Merasa Ditakdirkan Selalu Kalah

19 menit lalu

Gregoria Mariska Tunjung Kalahkan Ratchanok Intanon, Mikha Angelo: Dulu Merasa Ditakdirkan Selalu Kalah

Lewat unggahan di Instagram dan X, Mikha Angelo mengungkapkan rasa bangga terhadap kekasihnya, Gregoria Mariska Tunjung berhasil melewati masa sulit.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

22 menit lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

31 menit lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya