Kementerian Larang Dana BOS untuk SD & SMP

Reporter

Editor

Eni Saeni

Kamis, 8 Januari 2015 18:51 WIB

Suasana belajara siswa kelas 1 sampai 5 SDN Lebakwangi saat belajar di GOR Desa Lebakwangi, karena gedung sekolahnya disita pemilik lahan, 6 Januari 2015. Sengketa lahan antara ahli waris dan pemerintah kabupaten terus berlarut, hingga memaksa 270 murid bersekolah di GOR dan ruang BPD kantor desa. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung -Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Reydonyzar Moenek mengatakan, pemerintah daerah dilarang menganggarkan hibah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. "Hibah BOS provinsi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sama sekali tidak dibenarkan karena tidak memiliki dasar hukumnya," kata dia usai paparan soal evaluasi APBD Jawa Barat tahun 2015 di DPRD Jawa Barat di Bandung, Kamis, 8 Januari 2014.

Dony sapaan akrab Reydonyzar itu mengatakan, pemerintah daerah yang ingin membantu dana pendidikan di tingkat SD dan SMP diminta mengalokasikan saja anggaran berupa program dan kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan fungsi pendidikan. "Supaya efektivitas, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya dapat terjamin," kata dia.

Hasil evaluasi APBD Jawa Barat 2015 menyebutkan larangan pemberian hibah BOS provinsi karena tidak sesusai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dana Rp 1,2 triliun belanja hibah provinsi untuk satuan pendidikan dasar dan mengengah itu dilarang dianggarkan.

Direktur Anggaran Daerah, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Achmad Bakir Al Afif Haq mengatakan, pemberian anggaran BOS daerah Jawa Barat yang sudah berjalan tiga tahun terakhir ini sudah diingatkan oleh kementerian soal kemungkinan duplikasi anggaran. "Duplikasi penanggaran antara BOS nasional dan BOS daerah itu tinggi, itu pertimbangannya" ujarnya.


Menurut dia, kementerian tidak melarang intervensi anggaran provinsi untuk membantu operasional sekolah. Sebab alokasi hibah BOS daerah baru dibolehkan saat semua urusan wajib pemerintah provinsi sudah terpenuhi. Dalam kasus provinsi Jawa Barat, anggaran kesehatan belum genap 10 persen dari volume APBD. Salah satu sarannya kementerian, menaikkan anggaran Jaminan Kesehatan bagi rakyat miskin dalam kepesertaan BPJS.


Anggota DPRD Jawa Barat sempat mencecar perwakilan kementerian itu soal larangan anggaran BOS provinsi itu. Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat yang membidangi soal pendidikan, Yomanius Untung mempertanyakan pembedaan intervensi anggaran dalam bentuk BOS dan BPJS Kesehatan. "Dua-duanya agar cakupannya makin luas agar terasa manfaatnya," kata dia.


Gubernur Ahmad Heryawan mengatakan, sedang menindaklanjuti hasil evaluasi ABPD Jawa Barat 2015. Diantaranya dengan pemenuhan fungsi kesehatan kita naikkan sampai ke angka 10 persen. "Kita akan berkonsultasi lebih rinci soal dikemanakan belanjanya," kata dia.

Ketua Tim Penyusunan Anggaran Pemerintah Daerah, Asisten Administrasi Pemerintahan Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, Kementerian Dalam Negeri memberi waktu tujuh hari untuk membahas hasil evalausi APBD Jawa Barat bersama DPRD. Dia membenarkan pemerintah provinsi mencoret hibah BOS provinsi dan menggesernya ke sektor kesehatan. "Alasannya ada kenaikan BOS dari Pusat yang asalnya Rp 4,2 triliun menjadi Rp 5,2 triliun," kata Iwa.

Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Alma Lucyati mengatakan, anggaran kesehatan tidak semuanya ada di dinasnya. Anggaran kesehatan itu tersebar di OPD. Untuk itu Dinas Kesehatan mengusulkan penambahan jumlah warga miskin untuk mendapat subsidi menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan membiayai 40 persen warga miskin yang belum dibiayai pemerintah pusat.

"Masih ada sisa 4,4 juta orang. Itu dibagi-bagi antara provinsi dan kabupaten/kota, kewajiban proivnsi 40 persennya yakni sekitar 1,1 juta orang," kata Alma.



AHMAD FIKRI

Terpopuler:


Advertising
Advertising

Menteri Jonan: Kenapa Saya Harus Tunduk pada Singapura?


Sindir ISIS, 11 Pekerja Majalah Tewas Ditembak


10 Kartun Charlie Hebdo yang Kontroversial


Jonan: Dirjen Perhubungan Udara Bubarkan Saja



Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

13 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

16 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

54 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

7 Maret 2024

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya