Ketua Umum Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siraj (tengah), Wasekjen Nahdatul Ulama, Syahrizal Syarif (kiri), Bendahara Nahdatul Ulama, Bina Suhendra (kanan) saat mengisi ceramah dihadapan para peserta Seminar Internasional Mengatasi Terorisme Global di Cirebon, Sabtu Malam (17/3). ANTARA/Reno Esnir
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH Malik Madani, mengatakan tidak ada aturan dalam Al-Quran dan hadis yang memperbolehkan jemaah salat Jumat menyela khotbah yang disampaikan khatib. Malahan ada aturan dalam hadis yang melarang jemaah berbicara saat khotbah salat Jumat berlangsung.
Meski begitu, dia tak menampik bahwa ada jemaah yang tak setuju dengan khotbah. Terlebih materi khotbah berisi hinaan terhadap orang lain dan agama lain. Namun tetap saja jemaah tak bisa menyela khotbah untuk mengklarifikasi khatib. "Jika dibiarkan malah mengganggu jalannya ibadah salat Jumat," katanya.
Malik menyarankan jemaah mengajak khatib bicara empat mata seusai salat Jumat. Dia yakin, dengan cara tersebut, perdebatan tentang materi khotbah berakhir dengan baik. (Baca: Fatwa Boleh Interupsi Khotbah Ngawur, Ini Mulanya)
Soal materi khotbah, Malik meminta khatib di masjid mana pun untuk tidak menjelek-jelekkan atau menghina orang lain dan agama lain. Menurut Malik, penyampaian khotbah dengan cara tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Menurut Malik, hadis mengajarkan penyampaian khotbah dengan kabar yang bahagia. Bukan melalui cara intimidatif dan provokatif. "Isi khotbah jangan sampai menimbulkan kebencian di hati jemaah," kata Malik. (Baca: Interupsi Khotbah Jumat Boleh, tapi Jangan Maksa)
Sebelumnya, organisasi masyarakat Nahdlatul Ulama berpendapat bahwa jemaah boleh menginterupsi khatib salat Jumat. Jemaah boleh menyela jika pengkhotbah menjelek-jelekkan kelompok lain. Interupsi tersebut diperbolehkan asal didukung dengan pengetahuan yang benar.