TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama berpendapat, jemaah salat Jumat boleh menginterupsi khatib yang menyampaikan hal-hal ngawur dalam ibadah itu. (Baca: Khotbah Jumat Ngawur, NU: Jemaah Boleh Interupsi)
"Interupsi diperbolehkan asal didukung dengan pengetahuan yang benar," kata Ustad Mahbub Maafi Ramdlan dari Pengurus Pusat Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama seperti ditulis di laman nu.or.id. Pendapat yang membolehkan interupsi terhadap pengkhotbah dalam salat Jumat ini beredar di media sosial belakangan ini.(Baca: Interupsi Khotbah Jumat Ngawur Boleh, Ini Dasarnya)
Mahbub mengatakan pendapat itu ia dasarkan pada pandangan mazhab Maliki. Ia menjelaskan, menginterupsi khatib yang dalam khotbahnya menjelek-jelekkan suatu kelompok diperbolehkan, sepanjang khotbah itu masuk dalam kategori laghw atau ngawur. "Dan tentunya harus didukung dengan pengetahuan yang benar," kata Mahbub. (Baca: Fatwa Boleh Interupsi Khotbah Ngawur, Ini Mulanya)
Meski menginterupsi khatib diizinkan menurut mazhab Maliki, Mahbub melarang jemaah salat Jumat melakukannya jika tak memiliki dasar pengetahuan yang kuat. Dan, Mahbub melanjutkan, jika khatib tidak menanggapi interupsi itu, jemaah tak perlu mendesaknya agar meluruskan khotbah tersebut.
Mahbub pun menyarankan peringatan terhadap khatib yang ngawur dalam berkhotbah disampaikan dengan santun seusai salat Jumat. "Tetap menghormati khatib dan menjaga kemuliaan masjid," kata Mahbub.