Petani Indramayu Tolak Alih Fungsi Lahan ke Tebu  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Senin, 5 Januari 2015 22:40 WIB

Sejumlah petani berjalan di lokasi perkebunan tebu PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) IV di Kabupaten Takalar Sulawesi- Selatan, Jumat (17/9). Petani yang tergabung dalam Serikat Petani Polombangkeng menilai PTPN tidak punya hak lagi menanam tebu di areal seluas 6.000 haktare tersebut karena kontraknya sudah habis. TEMPO/Kink Kusuma Rein

TEMPO.CO, Cirebon - Ribuan petani dari empat kecamatan di Kabupaten Indramayu berunjuk rasa di Pendopo Bupati Indramayu, Senin, 5 Januari 2015. Mereka menolak hak guna usaha (HGU) atas hutan yang selama ini dijadikan lahan tebu oleh PT RNI II (PT PG Rajawali II).

Para petani yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan itu berasal dari empat kecamatan, yaitu Cikedung, Tukdana, Bangodua, dan Lelea. Kepala Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Taryadi, mengatakan warga desa secara turun-temurun mengelola kawasan hutan dengan sistem tumpang sari. Tapi, sejak hutan berubah menjadi perkebunan tebu, masyarakat desa itu kehilangan mata pencaharian.

Menurut dia, karena kehilangan mata pencaharian dari hutan, ribuan warga desa terpaksa melakukan urbanisasi ke kota-kota besar. "Karena tak memiliki bekal pendidikan dan keahlian di kota, mereka ada yang jadi pemulung," ujarnya.

Tidak hanya itu, kata Taryadi, alih fungsi hutan menjadi perkebunan tebu juga berdampak bagi lingkungan. Banjir jadi sering terjadi pada musim hujan, dan kekeringan melanda pada musim kemarau. "Suhu udara jadi memanas, ada polusi akibat pembakaran tebu, serta ada penurunan kualitas dan kuantitas air tanah," ucap Taryadi.

Menanggapi hal itu, Kepala Urusan Hukum dan Agraria Perum Perhutani Adang Mulyana mengatakan PT RNI II atau PT PG Rajawali dan Kementerian Kehutanan telah menyepakati perjanjian tukar-menukar lahan perkebunan tebu pada 1976. Perjanjian itu menghasilkan HGU I bagi PT PG Rajawali II yang berlaku 25 tahun terhitung sejak 1976.

Selama masa HGU I, PT PG Rajawali II harus menyediakan lahan pengganti perkebunan tebu yang digunakan mereka. Namun, ternyata, lahan pengganti tak kunjung disediakan. Bahkan setelah habis masa berlakunya pada 2001, HGU itu diperpanjang menjadi HGU II.

Perkebunan tebu itu masuk dalam wilayah Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka. Di Kabupaten Indramayu terdapat sekitar 6 ribu hektare, sementara di Kabupaten Majalengka 5 ribu hektare. "Kami telah mengusulkan agar HGU II dicabut, dan fungsi lahan dikembalikan seperti semula, sebagai hutan," kata Adang.



Berita terkait

Petani di Berbagai Negara Menuntut Pemenuhan Hak, Apa Saja Hak Petani?

23 Februari 2024

Petani di Berbagai Negara Menuntut Pemenuhan Hak, Apa Saja Hak Petani?

Hak petani termasuk berbagi manfaat secara adil hingga hak untuk menyimpan dan menjual benih.

Baca Selengkapnya

Ragam Aksi Petani di Yunani, Prancis, dan India: Kaum Petani Semakin Terpuruk

23 Februari 2024

Ragam Aksi Petani di Yunani, Prancis, dan India: Kaum Petani Semakin Terpuruk

Aksi petani dan ribuan peternak di berbagai negara untuk menuntut pemerintah memenuhi hak-hak mereka dalam profesinya.

Baca Selengkapnya

Cerita Aksi Petani dan Peternak Yunani Bawa Traktor ke Gedung Parlemen di Athena

23 Februari 2024

Cerita Aksi Petani dan Peternak Yunani Bawa Traktor ke Gedung Parlemen di Athena

Aksi petani dan peternak di Yunani dalam rangkaian demonstrasi besar selama 2 hari menyuarakan tentang kesejahteraan mereka yang belum terjamin.

Baca Selengkapnya

Ribuan Petani Jerman Gelar Protes Massal, Bawa Traktor Hingga ke Berlin

15 Januari 2024

Ribuan Petani Jerman Gelar Protes Massal, Bawa Traktor Hingga ke Berlin

Ribuan petani di Jerman menggelar protes kenaikan pajak oleh pemerintah. Mereka membawa traktor ke pusat kota Jerman.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Panji Gumilang akan Mengajukan Penangguhan Penahanan Kliennya, Artinya?

3 Agustus 2023

Kuasa Hukum Panji Gumilang akan Mengajukan Penangguhan Penahanan Kliennya, Artinya?

Hendra Effendy, kuasa hukum Panji Gumilang, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan.

Baca Selengkapnya

Wacana Nasib Ponpes Al Zaytun Selanjutnya Pasca Panji Gumilang Tersangka dan Ditahan

3 Agustus 2023

Wacana Nasib Ponpes Al Zaytun Selanjutnya Pasca Panji Gumilang Tersangka dan Ditahan

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah memutukan untuk tak membubarkan atau mencabut izin Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Kuliner Khas Subang, Cita Rasa Unik

11 Juli 2023

Rekomendasi Kuliner Khas Subang, Cita Rasa Unik

Kuliner Subang menawarkan cita rasa yang khas, bahan-bahan segar, dan hidangan yang lezat. Cocok saat menemani liburan sekolah Anda sekeluarga.

Baca Selengkapnya

Ponpes Al Zaytun yang Kontroversial, Berikut Asal-Muasal dan Fasilitasnya

2 Juli 2023

Ponpes Al Zaytun yang Kontroversial, Berikut Asal-Muasal dan Fasilitasnya

Ponpes Al Zaytun berdiri di lahan super luas 1.200 hektar, terletak di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Resep Nasi Lengko Khas Indramayu

28 Juni 2023

Resep Nasi Lengko Khas Indramayu

Salah satu hidangan khas Indramayu ini terkenal karena kelezatan dan keunikannya dalam penggunaan berbagai bahan dan saus

Baca Selengkapnya