Pesawat AirAsia A320 bersiap mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Maret 2013. ADEK BERRY/AFP/Getty Images
TEMPO.CO, Jakarta - FI, pilot Indonesia AirAsia yang terendus menggunakan narkoba, terancam sanksi berat. Menurut staf khusus Menteri Perhubungan, Hadi Mustofa Djuraid, lisensi penerbangan FI bisa dicabut jika dia positif memakai narkoba.
"Kini dia dibawa ke Balai Kesehatan Penerbangan di Jakarta untuk pemeriksaan lebih menyeluruh," kata Hadi kepada Tempo, Kamis, 1 Januari 2015. (Baca: Pakai Narkoba, Pilot Air Asia Dilarang Terbang)
Hadi mengatakan, FI diketahui memakai narkoba berdasarkan tes urine yang dilakukan Balai Kesehatan Penerbangan dan Direktorat Kelaikan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Kamis pagi. Pemeriksaan dilakukan sesaat setelah FI mendarat pada pukul 08.50 WIT, selepas terbang dari Bandar Udara Soekarno-Hatta Tangerang.
Hadi mengatakan FI yang diduga positif menggunakan narkoba jenis morfin terancam dilarang terbang. Menurut Hadi, pilot Air Asia baru pertama kali ini terendus menggunakan narkoba. (Baca: Pilot Air Asia QZ7510 Terendus Pakai Narkoba)
Saat dimintai konfirmasi mengenai kasus ini, juru bicara Indonesia Air Asia, Malinda Yasmin, enggan memberi jawaban. "Kami belum mendapatkan data lengkap," ujarnya.