MA Nilai Putusan MK Cacat Hukum

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 1 Januari 2015 06:06 WIB

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menggelar sidang kode etik pada hakim ad hoc Tipikor, Yogyakarta, Johan Erwin Isharyanto di Mahkamah Agung, Jakarta, 18 September 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Perumus Sema Peninjauan Kembali, Suhadi, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi soal peninjauan kembali menjadi cacat karena landasan hukum yang digunakan hanya berdasarkan KUHAP. Sedangkan landasan hukum penerbitan surat edaran Mahkamah Agung (sema) ada dua perundang-undangan yang diacu.

Keduanya adalah Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat (2) dan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung Pasal 66. Pasal-pasal di kedua undang-undang itu masih berkekuatan hukum tetap dan belum dibatalkan Mahkamah Konstitusi. (Baca: Kejagung : Eksekusi Terpidana Mati Ditunda)

Artinya, kata Suhadi, pasal di dua undang-undang itu bisa dijadikan sebagai acuan dari penerbitan sema dan mengembalikan batas permohonan peninjauan kembali yang hanya satu kali dan bukan berulang kali seperti putusan MK.

"Masing-masing pasal di dua undang-undang itu juga menyebutkan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan di atas peninjauan kembali. Jadi, ya, peninjauan kembali hanya satu kali," kata Suhadi. "Sema ini bisa menjadi acuan Kejaksaan Agung jika masih galau akibat adanya peninjauan kembali lebih dari satu kali itu." (Baca: Aturan Pembatasan Peninjauan Kembali Terbit 2015)

Sema ini diterbitkan oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali beserta seluruh hakim kamar pidana pada tanggal 31 Desember 2014. Suhadi mengatakan sema ini merupakan instruksi terhadap seluruh pengadilan negeri dan tinggi untuk tidak menerima permohonan peninjauan kembali lebih dari satu kali kepada terpidana.

REZA ADITYA

Berita Terkait:
Identifikasi Korban Air Asia, 25 Dokter Siaga
Crisis Center Air Asia Pindah ke RS Bhayangkara
93 Keluarga Korban AirAsia Berikan Data ke Tim DVI
Jokowi Pimpin Rapat Kabinet Bahas Air Asia QZ8501
Presiden Iran Berduka atas Musibah Air Asia QZ8501

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

19 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

9 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

10 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

14 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya