PPATK Temukan Modus BUMD Setor Rp 300 M ke Bupati

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 31 Desember 2014 06:00 WIB

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Muhammad Yusuf, menyatakan ada satu Badan Usaha Milik Daerah yang diduga terkait pencucian uang. Menurut Yusuf, BUMD ini terkait dengan salah satu Bupati.

"BUMD ini dipakai kepentingan komisarisnya," ujar Yusuf di kantornya, Selasa, 30 Desember 2014. Sayangnya, Yusuf enggan menyebutkan nama BUMD serta terkait dengan Bupati mana. Total transaksi mencurigakan dari BUMD tersebut sebesar Rp 300 miliar. (Baca: Kasus Fuad Amin, Bos Pertamina : Silahkan Periksa)

Menurut Yusuf, komisaris itu rutin menilap duit. Dari hasil pemeriksaan tim PPATK di lapangan, kata Yusuf, komisaris baru BUMD tersebut menjelaskan pengambilan duit oleh komisaris lama tidak pernah melalui izin. Seharusnya, duit BUMD tersebut tidak boleh diambil secara rutin untuk kepentingan pribadi.

Pada awal Desember lalu, Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, mengatakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bangkalan Fuad Amin Imron ditangkap karena menyangkut pembayaran untuk Badan Usaha Milik Daerah terkait suplai gas. Fuad kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap dari PT Media Karya Sentosa. (Baca: 10 Sandi Suap di Dunia, Bedanya dengan Indonesia?)

Politikus Gerindra itu diduga rutin menerima sejumlah duit dari Media Karya sebagai "ucapan terima kasih" lantaran telah dibantu mendapat pasokan gas dari PT Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore. Syarat perusahaan mendapatkan kontrak penyaluran gas yakni harus menggandeng BUMD setempat. Media Karya pun menggandeng BUMD Sumber Daya.

Menurut Pandu, BUMD itu mendapat pembayaran secara rutin sejak 2007. Fuad yang saat itu menjabat Bupati diduga juga menerima pembayaran rutin dari BUMD. (Baca: Korupsi Berjamaah, Mantan Pejabat di Kupang Dituntut Penjara)

Kasus Fuad Amin bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko dan Rauf --ajudan Fuad-- di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, pada awal Desember lalu. Petugas KPK menemukan duit Rp 700 juta di mobil Ra'uf. Sehari kemudian, KPK mencokok Fuad di kediamannya di Bangkalan. Saat mencokok Fuad, penyidik KPK juga mengamankan duit sekitar Rp 4,5 miliar. Selain diduga menerima suap, Fuad juga dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan pasal pencucian uang.

LINDA TRIANITA






Berita terkait
Cerita Ganasnya Cuaca Saat Cari Air Asia QZ8501
Air Asia, Ditemukan Serpihan Pesawat di 3 Lokasi
Korban AirAsia, Tim SAR Sempat Sentuh Tangan Jasad
21 Penyelam Evakuasi Jenazah dan Puing Air Asia

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

7 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

59 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

59 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya