TEMPO Interaktif, Jakarta: M. Assegaf, menyatakan, Tengku Syaifuddin Popon, pengacara yang dituduh menyuap panitera kini bukan lagi anggota tim kuasa hukum Gubernur (nonaktif) Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh."Pak Puteh sudah mengatakan kepada kami bahwa sejak kasus penyuapan, Popon bukan lagi pengacaranya," kata Assegaf di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (29/6). Puteh pada pengadilan banding dihukum 10 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi pada pembelian helikopter Mi-2 LC Rostov buatan Rusia oleh pemerintah Provinsi Aceh. Menjelang putusan banding, Popon ditangkap karena diduga sedang menyuap wakil panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ramadhan Rizal.Assegaf menambahkan, tim kuasa hukum Puteh sedang menyiapkan memori kasasi yang akan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat pekan ini. "Jadi tidak ada lagi dualisme pengacara Abdullah Puteh. Dalam kasasi, hanya ada satu tim kuasa hukum," kata dia.Ia mengaku sedang meminta masukan dari anggota tim termasuk O.C. Kaligis dan Juan Felix Tampubolon untuk menyelesaikan memori kasasi Puteh. Ia menyatakan yakin bahwa Mahkamah Agung akan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan KPK tidak berwenang memeriksa dan mengadili kasus-kasus sebelum lembaga itu dibentuk. Anton Aprianto