Rekening Gendut, Daftar KPK Beda dengan Kejakgung  

Reporter

Jumat, 26 Desember 2014 05:36 WIB

Dok. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memberikan nama-nama kepala daerah yang memiliki rekening gendut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Nama-nama itu disebut berbeda dengan daftar sebelumnya yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

"Nama yang diserahkan kepada KPK adalah political exposed person atau kepala daerah yang diduga melakukan korupsi," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso melalui pesan pendek kepada Tempo, Kamis, 25 Desember 2014.

Adapun, Agus melanjutkan, nama yang diserahkan kepada Kejaksaan biasanya yang diduga pada awalnya melibatkan bawahan. Selanjutnya, dalam laporan hasil analisis (LHA) berikutnya ditelusuri hingga ke atas, dan ternyata melibatkan kepala daerah.

Seperti diberitakan sebelumnya, PPATK telah menyerahkan 10 nama kepala daerah dengan rekening gendut kepada Kejaksaan Agung akhir 2012 lalu. Di antara nama-nama tersebut, terdapat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dan mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. PPATK juga menyerahkan 20 nama kepada KPK untuk diusut. "Nama bisa saja sama, tapi kasusnya pasti berbeda," ujar Agus. (Baca: Kasus Rekening Gendut, Nur Alam Siap Dihukum Mati)

Agus juga menjelaskan bahwa temuan yang diserahkan kepada Polri dan Kejaksaan telah berupa laporan hasil pemeriksaan (LHP). Adapun laporan pada KPK masih sebatas LHA. LHA merupakan informasi dari intelijen yang mencakup modus yang dilakukan, sedangkan LHP adalah temuan lebih kuat yang dilengkapi bukti.

Agus menolak merinci daftar nama kepala daerah dengan rekening gendut, baik yang diserahkan kepada Kejaksaan Agung maupun KPK. "PPATK tidak bisa membahas kasus spesifik dan nama. Sebaiknya tanya pada KPK saja dan dorong KPK," ujar Agus. (Baca: PPATK: Kami Telisik Rekening Gendut dari 2009)

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita Lain
Keliling Gereja, Aher Ucapkan Selamat Natal

Penunggak Pajak Dicekal, Termasuk Bos Epiwalk

Menteri Pariwisata Target 10 Juta Wisman di 2015

Mabuk Lem, Anak Dicambuk Ibunya hingga Tewas







Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

7 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.

Baca Selengkapnya