TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan pihaknya menelisik transaksi rekening para kepala daerah sejak transaksi 2009. "Tapi penyerahan ke KPK itu dari 2012- 2014," kata Aji di kantornya pada Selasa, 23 Desember 2014. (Baca: Soal Rekening Gendut, Soekarwo: Urunan Biar Menambah)
Menurut Agus selain ke KPK, pihaknya juga menyerahkan hasil temuannya ke Kejaksaan Agung untuk ditindak lanjuti. "Ada juga yang disampaikan kepada kepolisian. Itu untuk temuan yang kelas bawah," kata Aji. Pihaknya pun terus melakukan pengembangan.
Sependapat dengan kepala PPATK, para pejabat yang diduga memiliki rekening gendut ini berasal dari kepala daerah yang masih menjabat dan yang sudah pensiun. "Ada kepala daerah yang masih menjabat dan juga mantan." (Baca: Disebut Punya Rekening Gendut, Nur Alam Berpantun)
Agus tidak memastikan jumlah dana pada rekening yang dimiliki para kepala daerah. "Akumulasinya ratusan miliar. Itu yang baru ketahuan. Aji mengatakan tidak mungkin kepala daerah transaksinya hanya dana 1 miliar saja." (Baca: Tiga Modus Pejabat 'Sembunyikan' Rekening Gendut)
Agus mengatakan tindak pidana korupsi yang dilakukan para kepala daerah ini melalui banyak pintu. "Kongkalikongnya bisa dari pertambangan, perizinan dan kehutanan, alih fungsi lahan. Ada pula mark up proyek barang, dana bansos, dan hibah."
MITRA TARIGAN
Berita terpopuler lainnya:
4 Rencana Menteri Susi yang Berantakan
Gubernur FPI Pantang Ucap Selamat Natal ke Ahok
Eva Bande, Dipenjara Gara-gara Bela Petani
Ahok Makan Babi, Ibu-ibu di NTT 'Klepek-klepek'
Berita terkait
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya
11 hari lalu
Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Baca SelengkapnyaPPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.
Baca SelengkapnyaSeluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia
16 Juli 2023
PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang
15 Juli 2023
PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaTak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
12 April 2023
Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu
31 Maret 2023
Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi
14 Maret 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.
Baca SelengkapnyaInsentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara
11 Maret 2023
Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.
Baca Selengkapnya5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T
15 Februari 2023
PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.
Baca Selengkapnya