'Kacang Pukul', Kode Suap untuk Annas Maamun  

Reporter

Editor

Anton William

Senin, 22 Desember 2014 13:29 WIB

Tersangka dugaan pelaku suap kasus alih fungsi hutan, Annas Maamun, dikawal petugas keluar gedung KPK, Jakarta, 26 September 2014. Annas Maamun ditangkap di kawasan Cibubur pada Kamis, 25 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, Gulat Medali Emas Manurung, ternyata sempat memberikan kode akan menyerahkan duit suap. Kode tersebut disampaikan kepada ajudan Annas, Triyanto.

"Terdakwa menelepon saya pada 23 September 2014 dan mengatakan bahwa kacang pukul sudah dikumpulkan. Saya diminta menyampaikan pesan itu pada Annas," ujar Triyanto yang duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan Gulat di Pengadilan Tipikor, Senin, 22 Desember 2014.

Pesan itu, kata Triyanto, langsung disampaikannya pada Annas sebagaimana yang didengarnya. Percakapan telepon itu terekam dan diperdengarkan kembali oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan tersebut.

Jaksa Kresno Anto Wibowo mencecar Triyanto tentang istilah kacang pukul. "Apakah saudara saksi tahu bahwa kacang pukul itu artinya uang?" tanya Kresno.

Triyanto berujar dia tidak tahu-menahu makna dari istilah tersebut. Dia baru sadar saat pemeriksaan di KPK bahwa kacang pukul berarti uang.

Kacang pukul adalah makanan ringan dari kacang dan gula yang ditumbuk, penganan khas daerah Rokan Hilir, Riau. Sebelum menjabat Gubernur Riau, Annas pernah menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir.

Saat menjawab pertanyaan dari jaksa tentang kacang pukul, Triyanto sempat mengambil jeda beberapa detik sebelum menjawab tidak tahu. Sepanjang memberikan kesaksian di hadapan hakim, pria bertubuh kurus itu beberapa kali terlihat tidak memahami pertanyaan jaksa maupun hakim dan terdiam sebelum menjawab. (Baca: Gulat Manurung Didwakwa Suap Gubernur Riau Rp 1,9 Miliar)

KPK menangkap Gubernur Riau Annas Maamun di Jakarta pada 25 September 2014. Gubernur yang didukung Partai Golkar itu tertangkap tangan terkait dengan dugaan suap alih fungsi lahan. Saat ini Annas masih diperiksa di kantor KPK, Jakarta. KPK juga menyita sejumlah mobil, termasuk mobil dengan kode polisi Riau. (Baca juga: Annas Maamun, dari Kasus Suap Hingga Asusila)

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Terpopuler
Faisal Basri: Premium Lebih Mahal dari Pertamax
Jokowi Janjikan Eva Bande Bebas di Hari Ibu
Jokowi Gampang Diobok-obok, Ini Sebabnya
Gara-gara Tiang Listrik, Wagub Djarot Ngomel
Blusukan ke Kampung Pulo, Djarot Tercengang

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

58 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

58 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya