TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Machfud adalah terdakwa kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus ini disebut merugikan negara sebesar Rp 464,5 miliar.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK, Fitroh Rohcahyanto, Herry Ratna Putra, dan Joko Hermawan, Machfud dikenai dua dakwaan. Pertama, terdakwa secara melawan hukum turut serta melakukan korupsi. Kedua, terdakwa melakukan korupsi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Machfud disebut bekerja sama dengan Bagus Mokhamad Noor selaku Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya untuk mempengaruhi Kuasa Pengguna Anggaran dan panitia pengadaan proyek pembangunan P3SON agar PT Adhi Karya menjadi pemenang lelang dan perusahaan terdakwa ditunjuk sebagai subkontraktor.
"Atas pendekatan terdakwa, dalam proses lelang proyek P3SON tidak melaksanakan pelelangan sehingga KSO Adhi Wika ditetapkan sebagai pemenang lelang," kata jaksa Fitroh dalam dakwaannya, Kamis, 18 Desember 2014. (Baca: Angelina Sondakh Diperiksa Lagi Soal Hambalang)
Atas jasanya, Machfud memperoleh fee sebesar 18 persen dari PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Total duit yang diterima Machfud mencapai Rp 185,5 miliar. Duit itu kemudian dibagi-bagikan terdakwa ke sejumlah orang yang beberapa di antaranya telah menjalani persidangan dan divonis, seperti Muhammad Nazaruddin dan Anas Urbaningrum.
Machfud disebut melakukan perbuatannya bersama-sama dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Biro Keuangan-Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan Manajer Divisi Konstruksi I dan Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhammad Noor, Direktur CV Rifa Medika sekaligus anggota tim asistensi Kemenpora di proyek Hambalang Lisa Lukitawati Isa, dan anggota tim asistensi sekaligus Direktur PT Asa Nusa Indonesia, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan. (Baca: Kasus Hambalang, Ipar SBY Mangkir dari Panggilan KPK)
Jaksa Fitroh menjerat Machfud dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Machfud juga didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita Bisnis Lainnya
Rupiah Jeblok, SBY Bela Jokowi
Rupiah Jeblok, SBY Curhat di Twitter
Tim Anti-Mafia Migas Temukan Persoalan di Tubuh Petral
Berita terkait
Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN
13 April 2023
Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.
Baca SelengkapnyaPengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum
17 Maret 2021
Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.
Baca SelengkapnyaKPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...
21 Juli 2020
Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.
Baca SelengkapnyaMenpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru
27 Mei 2020
Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik
Baca SelengkapnyaSBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang
11 November 2018
Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.
Baca SelengkapnyaAjukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas
12 Juli 2018
Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.
Baca SelengkapnyaAjukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini
24 Mei 2018
Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.
Baca SelengkapnyaJalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin
21 Juli 2017
Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Baca SelengkapnyaSetelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY
20 Juli 2017
Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.
Baca SelengkapnyaAndi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni
19 Juli 2017
Andi Mallarangeng terpidana kasus korupsi Hambalang telah dinyatakan bebas murni, mulai hari ini.
Baca Selengkapnya