Peraturan MA Soal PK Berulang Belum Rampung Juga

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 18 Desember 2014 20:00 WIB

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur. ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung hingga saat ini belum merumuskan aturan teknis terkait permohonan peninjauan kembali berkali-kali. Padahal, beleid aturan yang disebut juga Peraturan Mahkamah Agung itu direncanakan selesai saat pelantikan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2014 lalu.

"Masih berjalan di kelompok kerja penyusunan rancangan peraturan itu," kata Ridwan Mansyur, kepala biro Hukum dan Humas MA, di kantor Sekretariat Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Desember 2014. "Belum jadi." (Baca: Ini Dua Calon Hakim Konstitusi Pilihan MA )

Perumusan Perma ini terkait dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang diajukan oleh bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Mahkamah menilai pengajuan PK yang hanya satu kali seperti tertulis dalam Pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan rasa keadilan. (Baca: Kasus Sogok, Tiga Hakim Praya Juga Diperiksa )

Akibatnya, Mahkamah membatalkan Pasal itu dan terpidana boleh mengajukan permohonan PK lebih dari satu kali atau berkali-kali. Ridwan mengatakan setelah MK membuat putusan itu, belum ada ketentuan secara jelas yang mengatur proses permohonan PK. (Baca: Denda Asian Agri Tak Dapat Dialihkan)

"Seperti, bagaimana mekanisme dan pengajuan PK untuk yang kedua kalinya, tata caranya belum ada dan itu yang sedang kami bahas," kata Ridwan. "Sepanjang sedang dibahas, kami saat ini memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk membuat peraturan sementaranya dulu. Karena pengadilan negeri merupakan pintu masuk permohonan PK."

Adapun kelompok kerja penyusun Perma itu dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar. Ridwan berharap penyusunan Perma itu dapat diselesaikan secepafg mungkin untuk selebihnya ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

REZA ADITYA




Berita terpopuler:
Rupiah Jeblok, SBY Bela Jokowi
Rabu Sore, Rupiah Jadi Mata Uang Terkuat di Asia
Rupiah Jeblok, SBY Curhat di Twitter

Berita terkait

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

3 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

3 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

3 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

3 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

5 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

5 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

9 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

10 hari lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

11 hari lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya