Anak Buah Djoko Susilo Minta Dakwaan Dibatalkan  

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 18 Desember 2014 16:07 WIB

Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Didik Purnomo keluar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, 11 November 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo menjalani lanjutan sidang kasus korupsi pengadaan simulator uji klinik pengemudi kendaraan roda dua dan empat. Melalui eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukumnya, jenderal bintang satu tersebut meminta dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dibatalkan.

"Dalam uraian penuntut umum tidak dijelaskan tentang perbuatan terdakwa. Yang diuraikan hanya soal panitia lelang, panitia pengadaan, dan kontraktor, sementara peran PPK (pejabat pembuat komitmen) tidak dijelaskan," ujar kuasa hukum Didik, Joelbaner Toendan, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Desember 2014.

Joelbaner menuding surat dakwaan jaksa tidak cermat dan tidak menyatakan kesalahan Didik yang saat itu merupakan PPK secara rinci. "Karenanya, surat dakwaan itu batal demi hukum," tutur Joelbaner. (Baca: Simulator, Anak Buah Djoko Susilo Mulai Diadili)

Joelbaner pun meminta nama baik terdakwa segera dipulihkan. Selain itu, terdakwa juga minta dibebaskan dari Rumah Tahanan KPK.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Didik telah melakukan korupsi bersama eks Kakorlantas Irjen Djoko Susilo; pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CCMA), Budi Susanto; dan bos PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), Sukotjo Bambang. (Baca: KPK Tiga Kali Perpanjang Penahanan Brigjen Didik)

Sukotjo selaku penggarap proyek pernah mengucurkan dana Rp 50 juta kepada Didik sebagai tanda terima kasih karena telah menandatangani dokumen harga perkiraan sendiri (HPS). Perbuatan Didik itu dianggap telah merugikan negara senilai Rp 144 miliar.

Atas eksepsi dari terdakwa, jaksa penuntut umum yang diketuai KMS. A. Roni meminta waktu untuk membuat tanggapan tertulis selama sepekan. Permintaan itu ditolak hakim karena pekan depan bertepatan dengan perayaan Natal. Akhirnya, kedua pihak dan majelis hakim menyepakati persidangan selanjutnya akan dilakukan pada Senin, 22 Desember 2014.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA




Berita terpopuler:
Rupiah Jeblok, SBY Bela Jokowi
Rabu Sore, Rupiah Jadi Mata Uang Terkuat di Asia
Rupiah Jeblok, SBY Curhat di Twitter

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

18 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

20 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya