Imam Prasodjo Ucapkan Innalillahi... pada KPK

Reporter

Editor

Elik Susanto

Rabu, 17 Desember 2014 12:16 WIB

Panitia Seleksi Pemilihan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2013 Imam Prasodjo (kanan). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Imam Prasodjo, mengatakan legitimasi KPK berpotensi dipersoalkan karena komposisi pimpinan yang tidak utuh. Mulai hari ini, menurut Imam, jumlah komisioner KPK tidak lagi lima orang, tapi empat orang, setelah masa tugas Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas berakhir terhitung sejak Rabu, 16 Desember 2014.

“Saya mengucapkan innalillahi wainnailahiraajiun pada KPK,” kata Imam kepada Tempo, Rabu, 17 Desember 2014. Kemarin, kepada wartawan di gedung KPK, Busyro menginformasikan bahwa masa kerjanya memang sudah berakhir. Calon penggantinya, Buysro sendiri dan Roby Arya Brata, masih diproses di Dewan Perwakilan Rakyat dan baru akan diputuskan pada masa sidang Januari tahun depan. (Baca: KPK Ogah Busyro Diganti)

Masa jabatan Busyro berbeda dengan pimpinan KPK lain karena ia dipilih untuk menggantikan Antasari Azhar, yang diberhentikan di tengah jalan gara-gara terseret kasus pembunuhan. Imam merasa perlu menyampaikan “belasungkawa” lantaran khawatir kerja KPK terhambat oleh komposisi pimpinannya yang tidak utuh tersebut. “Apabila KPK hari ini melakukan penangkapan atau penggeledahan terhadap pelaku korupsi, sangat bisa dipermasalahkan,” kata Imam.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pada Pasal 21 disebutkan jumlah komisioner lembaga antirasuah ini lima orang. Pasal ini, menurut dosen sosiologi Universitas Indonesia itu, bisa ditafsirkan, bila ada satu saja pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan, KPK bisa dianggap tak lengkap organnya. “Dan dikhawatirkan bisa dipersoalkan legitimasinya.” (Baca: Pansel KPK: Presiden Jokowi Bisa Keluarkan Perpu)

Kekosongan jabatan di KPK, Imam melanjutkan, harus dicari jalan keluarnya. Salah satu caranya, karena calon pengganti Busyro masih nyangkut di DPR, Presiden Joko Widodo bisa mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang. Perlu juga dirancang pemilihan pimpinan KPK secara serentak. “Masalahnya, Presiden Jokowi sampai sekarang belum mengeluarkan perpu untuk menjawab kekosongan pimpinan KPK,” ujar Imam.

Pimpinan KPK saat ini, Imam berharap, jangan menganggap dengan empat komisioner tidak ada masalah. "Persoalannya bukan pada mampu atau tidak mampu. Tapi terletak pada kerentanan hukum yang bisa dihadapi KPK bila ada yang mempersoalkan keabsahan mereka, yang jumlahnya hanya empat orang. Ini yang harus disadari," kata Imam.

ELIK SUSANTO



Terpopuler
Ahok Umrahkan Marbot, Ini Reaksi FPI
Beda Gaya Jokowi dan SBY di Sebatik
Ahok: Kalau Tak Dilarang, Saya Bisa Hafal Al-Quran
Wajah Ical Lenyap dari Markas Golkar
Strategi Jokowi Atasi Pelemahan Rupiah
Bila Rupiah Jeblok Rp 16 Ribu per US$, Ini Kata BI

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

2 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

5 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

9 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

10 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

17 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

22 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya