Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie berjabat tangan bersama Ketua Dewan Pertimbangan, Akbar Tandjung saat jumpa pers usai sidang pemilihan ketua umum dalam Munas IX Partai Golkar di Nusa Dua, Bali, 3 Desember 2014. TEMPO/Johannes P. Christo
TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Musyawarah Nasional Partai Golongan Karya di Nusa Dua, Bali, memilih menyelesaikan persoalan kisruh internal partai melalui pengadilan. Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie, juga tak menjadikan opsi munas gabungan untuk menyelesaikan konflik partai beringin.
"Munas gabungan itu terlalu jauh, masih ada mahkamah partai dan pengadilan," kata Aburizal di Bakrie Tower, Selasa, 16 Oktober 2014. (Baca: Kantor Golkar Jadi Rebutan, Apa Tindakan Ical?)
Aburizal menilai keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bertujuan agar kubunya dan kubu Agung Laksono menyelesaikan masalah secara internal. Penyelesaian secara internal, ujar dia, yaitu lewat mahkamah partai. Dia sebenarnya berharap pemerintah mengesahkan hasil Munas Bali. "Kami berdasarkan data, sehingga kepengurusan bisa disahkan," ujar Aburizal. (Baca: Konflik Golkar, Agung dan Ical Diminta Rekonsiliasi)
Aburizal memerintahkan jajarannya berdiskusi dengan kubu Agung Laksono untuk mencari penyelesaian. Kedua kubu mengaku siap menyelesaikan masalah di Mahkamah Partai Golkar atau pengadilan. Aburizal menegaskan bahwa Mahkamah Golkar yang sah adalah yang dipimpin Muladi.